MS BANDA ACEH BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA HARTA BERSAMA - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

MS BANDA ACEH BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA HARTA BERSAMA

msn | Tanggal 2 Juli, 2020 | Jam 1:54 am | Kategori Berita,Uncategorized | Jumlah Pembaca : 8 Pembaca

MS Banda Aceh. Selasa, 30 Juni 2020  Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A kembali berhasil mendamaikan pihak dalam sengketa harta bersama dengan nomor registrasi perkara 121/Pdt.G/2020/MS.Bna. Mediasi pertama sudah pernah dilakukan namun tiak ada titik temu.

Alhamdulillah, Setelah melalui beberapa kali persidangan para pihak secara suka rela meminta kepada majelis hakim untuk dimediasi kembali. Ketua Majelis menunjuk Drs. Yusri, M.H sebagai mediator, setelah menjalani beberapa kali pertemuan dalam proses mediasi, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai dan ditandatangani pada 30 Juni 2020, dan pada hari itu juga Majelis Hakim membacakan akta perdamaian dari para pihak tersebut, dalama proses mediasi, peran mediator juga menjadi sangat penting dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (Tim Redaksi)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »