MS BANDA ACEH KEMBALI BERHASIL MENDAMAIKAN PIHAK DALAM SIDANG PERTAMA AANMANING PERKARA HARTA BERSAMA - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

MS BANDA ACEH KEMBALI BERHASIL MENDAMAIKAN PIHAK DALAM SIDANG PERTAMA AANMANING PERKARA HARTA BERSAMA

msn | Tanggal 14 Januari, 2020 | Jam 9:06 am | Kategori Berita,Uncategorized | Jumlah Pembaca : 11 Pembaca

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I A, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020, pada pertemuan Aanmaning pertama dalam perkara Gugatan Harta Bersama, yang terdaftar dalam Regsiter Perkara Eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks/2019/MS.Bna, berhasil secara damai. Pemohon Eksekusi (mantan suami) hadir bersama kuasanya, sedangkan Termohon Eksekusi hanya dihadiri oleh Kuasanya saja, Dalam pertemuan pertama Aanmaning hari ini, Kuasa Termohon eksekusi menyempaikan hasrat hati dari Termohon Eksekusi (mantan isteri) bahwa pembagian Harta Bersama sebagaimana amar Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 26/Pdt.G/2018/MS.Bna tanggal 02 Oktober 2018, Putusan Banding Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 93/Pdt./2018/MS-Aceh, tanggal 27 Desember 2018, dan Putusan Kasasi Nomor 500K/Ag/2019, tanggal 24 Juli 2019, dimana objek perkara yang didapatkan selama perkawinan, sangat berharap dapat terlaksana secara damai dan Pemohon Eksekusi dapat memilih salah satu dari dua objek perkara.

Terhadap keinginan dari Termohon Eksekusi yang disampaikan oleh kuasanya, maka Pemohon Eksekusi beserta kuasanya menyambut baik keinginan daripada Pemohon Eksekusi tersebut, Selanjutnya Ketua MS. Banda Aceh memberi arahan dan bimbingan kepada Pemohon Eksekusi, karena objek perkara hanya dua persil tanah dan masing-masing persil mempunyai bangunan, Pemohon Eksekusi dapat memilih satu diantara dua objek perkara tersebut. Selanjutnya Pemohon Eksekusi memilih satu objek, sedangkan satu objek lagi menjadi bagian Termohon Eksekusi. Kemudian kedua pihak dengan dibantu oleh Panitera, membuat Surat Perjanjian Damai dan masing-masing telah menandatanganinya, Dengan tercapainya penyelesaian secara damai, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Bapak Drs. H. Jasri, S.H.,M.HI. yang didampingi oleh Panitera Drs. A. Mukthi, S.H. mengucapkan terima kasih pada kedua belah pihak yang telah terbuka hati dan pikiran secara jernih untuk menyelesaikan masalah ini secara baik. Diakhiri dengan doa oleh Bapak Ketua, semoga kepada kedua pihak mendapat ampunan dari Allah SWT, atas kekhilafan selama ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »