BEDAH KASUS MS BANDA ACEH DAN DINAS P3AP2KB KOTA BANDA ACEH - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

BEDAH KASUS MS BANDA ACEH DAN DINAS P3AP2KB KOTA BANDA ACEH

ms bandaaceh | Tanggal 16 Oktober, 2023 | Jam 10:29 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 151 Pembaca

(Banda Aceh 9/10/2023) — Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh kembali melaksanakan bedah kasus bersama Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada hari Senin tanggal 9/10/2023 bertempat di aula kantor dinas tersebut. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Ketua Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU), Tokoh Agama, Para Keuchik dan juga elemen masyarakat lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas (DP3AP2KB) Cut Azharida menyampaikan banyak kasus yang terjadi di masyarakat khususnya dalam kehidupan rumah tangga mengalami kekerasan verbal,  yakni kekerasan terhadap perasaan dengan mengeluarkan kata-kata kasar tanpa menyentuh fisik, kata-kata yang memfitnah, kata-kata yang mengancam, menakutkan, menghina atau membesar-besarkan kesalahan, begitu juga non verbal (seperti kontak pisik dll).

Munculnya kekerasan tersebut dilatar belakangi banyak faktor, namun hal yang sangat penting adalah berkaitan dengan aspek keagamaan seperti status seseorang yang telah bercerai dengan suaminya akibat kekerasan dan telah diputus oleh Mahkamah, lalu mereka rujuk namun tidak memenuhi rukun syaratnya, dan selama mereka rujuk lahir anak, setelah itu bercerai lagi dibawah tangan kemudian menikah lagi dengan suami orang.  Masalahnya jadi runyam, karena masyarakat tidak secara konsisten mengamalkan ajaran agama yang telah diatur oleh negara, ungkapnya.

Berbagai persoalan yang terjadi dalam rumah tangga, memang membutuhkan pengetahuan dan saluran untuk mengatasi persoalan yang terjadi. Mahkamah Syar’iyah yang berwenang menyelesaikan perkara perceraian dalam hal ini memandang kasus perceraian yang terjadi di luar pengadilan tidak diakui dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 39 PP Tahun 1975  ayat (1) jo Pasal 115 KHI, dikatakan bahwa: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, jelas Ketua Mahkamah Syar’iyah, Drs. H. Ribat, S.H., M.H. yang baru bertugas dua minggu itu.

Begitu juga bila ingin kembali lagi, kalau perceraian yang mengajukan isteri (Cerai Gugat) maka cara ingin bersama lagi harus dengan nikah baru meskipun dalam iddah, namun bila yang mengajukan perceraian suami (Cerai Talak) maka kalau ingin rujuk harus dalam masa iddah (minimal 3 bulan setelah ikrar Talak), tetapi bila lewat masa iddah, maka Talak Raj’I berubah secara otomatis menjadi talak Bain, dan bila ingin kembali bersama harus dengan nikah baru, paparnya.

Berkaitan dengan kasus di atas, bila dilakukan diluar ketentuan hukum syar’iat dan ketentuan peraturan, maka bisa di pastikan rujuk atau nikah jelas tidak sah dan berkekuatan hukum, paparnya.

Di penghujung acara, Ketua mengharapkan melalui kegiatan ini upaya untuk memberikan informasi berkaitan persoalan pernikahan, perceraian, warisan dan lain sebagainya, dapat diteruskan kepada masyarakat agar ketertiban hukum keluarga Islam dapat berjalan sesuai dengan aturan syariat yang sudah diformalkan menjadi hukum negeri, harapnya. (by RR)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »