EKSEKUSI REAL MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH BERJALAN SUKSES - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

EKSEKUSI REAL MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH BERJALAN SUKSES

ms bandaaceh | Tanggal 25 Maret, 2024 | Jam 8:57 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 236 Pembaca

(Banda Aceh/21/03/2024) — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh  Kelas IA  sukses melaksanakan eksekusi atas putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh No 6/Pdt.G/2023/MS.Aceh tanggal 27 januari 2023  yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan eksekusi  oleh Ketua  Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs. H. Ribat, S.H. M.H selaku penanggungjawab, dan  Panitera  Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA  Ratna Juita S.Ag. S.H., M.H. selaku jurusita   dibantu oleh dua orang saksi masing-masing Nasrullah dan Firman  dengan dihadiri langsung oleh Pemohon dan Termohon , begitu juga pihak Kelurahan Mina Gampong  Lampaseh, dan aparat keamanan polsek kuta Raja dan pihak BPN Kota Banda Aceh(11-07/23)

Sesuai dengan Penetapan Ketua  Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA No. 6/Pdt.Eks/2024/MS.Bna tanggal 15 Maret 2024 telah memerintahkan kepada Jurusita dan dua orang saksi dan dengan dibantu aparat Kelurahan dan bila diperlukan pengamanan dari aparat kepolisian untuk melaksanakan eksekusi terhadap obyek harta bergerak berupa :

1 (satu) petak tanah kosong seluas 187,425 meter (24,5 meter x 7,65 meter) yang terletak di Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh dengan batas-batas sbb :

  • Sebelah Utara dengan tanah herman
  • Sebelah Selatan dengan tanah Iskandar/Yani
  • Sebelah barat dengan jalan umum
  • Sebelah Timur dengan tanah Irwan;

Panitera Ratna Juita S.Ag. S.H., M.H. saat melakukan eksekusi terlebih dahulu melakukan pengecekan obyek eksekusi begitu juga kelengkapan dokumen, semua obyek eksekusi berada di lokasi yang ditunjukkan oleh Pemohon eksekusi, kemudian jurusita membacakan penetapan eksekusi No. 6/Pdt.Eks/2024/MS.Bna tanggal 15 Maret 2024,, selanjutnya membagi obyek eksekusi sesuai amar putusan dengan cara membagi dua obyek tanah sengketa ., dimana masing-masing memperoleh hak dengan ukuran 12,25 meter x 3,825 meter:

Kemudian dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh pihak Geuchik menandatangi Berita Acara eksekusi dan masing-masing satu rangkap diserahkan kepada   Pemohon dan Termohon dan akan disampaikan juga kepada instansi terkat. Jelas Ratna.

Tim redaksi yang meliput kegiatan tersebut merasa bersyukur karena eksekusi berjalan lancar dan tidak ada keributan, masing-masing pihak bersikap korporatif dan menghargai satu dengan yang lain, meskipun pihak yang berperkara awalnya adalah pasangan suami isteri, dan obyek yang dieksekusi merupakan harta bersama perkawinan mereka sewaktu masih berstatus sebagai suami isteri. Semoga saja harta bersama yang diperoleh dengan keringat berdua bisa berguna untuk kehidupan mereka. Harap Ratna (by RR)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »