HAKIM MS BANDA ACEH MENGHADIRI ACARA FGD (FOCUS GROUP DISCUSSION)
ms bandaaceh | Tanggal 30 Oktober, 2023 | Jam 10:12 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 185 Pembaca
(Banda aceh, Kamis, 26/10/2023) — Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs. Zukri, S.H., menghadiri acara Focus Group Discussion di Kampung Mulya, Kota Banda Aceh. FGD ini diselenggarakan oleh Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri, yang bertemakan tentang “Pengumpulan Data dan Informasi Efektifitas Pendampingan Layanan Korban Kekerasan Seksual Bagi Anak dan Perempuan di Aceh.
Tujuan dari FGD ini adalah Untuk mendapatkan masukan yang bersifat konstruktif berdasarkan informasi dari berbagai lintas sektor terkait. Kemudian memberikan bahan rekomendasi dan solusi tindaklanjut untuk perbaikan layanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan seksual di aceh.

Acara dibuka oleh Khairil Akbar, S.HI., M.H., seorang Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Aceh. Sekaligus Fasilitator dalam Acara FGD tersebut. Dalam perbincangan FGD yang santai dan akrab tersebut, Masing-masing dari perwakilan instansi atau setiap sektoral berbagi pengalaman dan pendapat mereka tentang qanun aceh yang membahas persoalan tentang kekerasan seksual terutama bagi anak-anak di Aceh.
Pernyataan yang menarik dari Yuni Rahayu, S.H. mewakili Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerangkan bahwa kasus kejahatan seksual terutama pada anak kian tahun kian bertambah, hal ini kemudian di perparah dengan maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak yang pelakunya merupakan keluarga inti atau belakangan ini ayah kandung atau kakek kandungnya sendiri.”Hal ini merupakan yang paling terpuruk diantara semua kekerasan seksual”.tutur beliau. Hal ini juga dibenarkan oleh pihak DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Aceh bahwa untuk kekerasan kekerasan terhadap perempuan dan anak ada 825 kasus, perempuan 336 kasus, anak 489 kasus berdasarkan data berarti kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh lebih tinggi.

Pada akhir sesi saran dari tiap peserta FGD yaitu untuk melibatkan MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh dalam proses FGD kedepannya, mengingat pentingnya tugas yang diemban MPU yaitu memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan Syari’at Islam.

Di Akhir sesi ditutup dengan foto bersama, agar terjaga silaturahmi antara setiap perwakilan grup disuksi. (terima kasih HW)