Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjadi narasumber dalam lokakarya MPU Kota Banda Aceh
ms bandaaceh | Tanggal 26 Oktober, 2022 | Jam 12:10 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 85 Pembaca
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengadakan Lokakarya bersama Ulama dan Umara Bidang Muamalah 2022. Kegiatan yang diikuti oleh 20 lebih perwakilan ini berlangsung di Aula kantor MPU Kota Banda Aceh, Rabu (26/10/2022). Turut hadir dalam kegiatan ini berbagai unsur ulama dan umara (pemerintah) seperti dayah, Badan Kemakmuran Masjid (BKM), Baitul Mal dan Majlis Adat Aceh.
Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk Damanhuri Basyir menyebutkan tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas berbagai persoalan keumatan yang menjadi realita di Kota Banda Aceh, yang diantaranya adalah perkara muamalah. Adapun tema utama lokakarya kali ini adalah ajakan untuk mewujudkan keluarga yang sakinnah , mawaddah dan warahmah dalam prespektif Alquran dan Hadis serta sosiologis yang menjadi pilar utama dalam pembagunan kota Banda Aceh yang kita cintai ini.
Ketua Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H. yang menjadi salah satu narasumber, menyampaikan materi tentang Problematika keluarga dan solusinya melalui perspektif muamalat di Banda Aceh. Sebagaimana diketahui sudah menjadi salah satu tupoksi Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh untuk melayani para pencari keadilan yang mempunyai masalah dengan keluarga, dan saat ini angka perceraian di Banda Aceh sebagai ibu kota propinsi Aceh dipandang tidak begitu tinggi jika dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya. Namun demikian kita harus terus menekan angka perceraian dengan langkah-langkah preventif, dimana salah satu yang akan dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh adalah dengan menyediakan layanan konseling bagi para pihak sebelum mengajukan perkara perceraian. Semoga layanan ini nantinya akan segera di launching sebegai terobosan baru dalam menghadapi tingginya permasalahan dalam rumah tangga, sehingga cinta yang ada dapat terus dipupuk dan dipelihara dengan baik. Sehingga Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tidak terus menerus dipandang seperti pemahaman kebanyakan orang bahwa setiap perkara berujung cerai. Dalam konteks kekinian kita harus melakukan pencerahan bahwa cerai adalah salah satu solusi buruk setelah berbagai langkah dan upaya yang kita sediakan dengan membangun kerjasama dengan stakeholder lainnya.
Ketua MS Banda Aceh juga memaparkan bahwa lokakarya ini sangat penting dan bagaimana para hadirin bisa mengembangkan pesan-pesan ini pada lapisan masyarakat paling bawah melalui peran dan tugas kita masing-masing sehingga pesan-pesan diruangan ini bisa tersampaikan secara utuh melalui peran dan tugas kita masing-masing. Semua komponen dan elemen bangsa harus peduli dalam membangun pondasi keluarga sesuai dengan Alqurqn dan sunnah serta perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan Ketua MPU Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah berharap lokakarya ini nantinya menghasilkan sebuah gagasan mengenai muamalah dan menjadi rekomendasi untuk diteruskan kepada pemanku kepentingan (FR)