KETUA MS BANDA ACEH HADIRI FGD DI KEJATI
ms bandaaceh | Tanggal 13 Maret, 2024 | Jam 9:59 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 115 Pembaca
(Banda Aceh/06/03/24) — Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs. H. Ribat, S.H., M.H. menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang diatur dalam Qanun Aceh, bertempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2024 mulai pukul 10.00 Wib sampai selesai;
Kegiatan di prakasai oleh Biro Hukum Jaksa Agung Muda Pembinaan bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) di hadiri oleh para Petinggi Kejaksaan Agung beserta jajaran baik pada tingkat provinsi maupun kota Banda Aceh begitu juga Kepala dinas Syar’iat Islam beserta jajarannya, Kepala Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Kepala Lapas Aceh dan unsur pejabat provinsi Aceh;
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Joko Purwanto menyatakan “kita harapkan menghasilkan output berupa penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan yang sistematis, komprehensif, dan dapat dilaksanakan dengan baik”, Sebut Kejati Aceh Joko Purwanto. Hal ini mengingat Provinsi Aceh merupakan provinsi yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah pusat untuk mengatur roda pemerintahan dengan menerapkan kearifan lokal yang bercirikan Islam, antara lain dengan menerapkan sistem Qanun Jinayat yang diatur secara khusus di samping aturan umum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.
![](https://ms-bandaaceh.go.id/wp-content/uploads/2024/03/2.jpg)
Terkait adanya perkembangan hukum dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, semakin menegaskan eksistensi penerapan sistem Qanun Jinayat dengan menyelaraskan kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara pidana yang diatur dalam Qanun sebagaimana yang diatur dalam Undang -Undang yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh ” Ujar Joko Purwanto.
Joko Purwanto juga menyampaikan, terkait hal tersebut, untuk mengidentifikasi kebutuhan, memorie van toelichting, dan dinamika hukum serta menetapkan kebijakan hukum yang strategis dalam rangka penegakan hukum dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang diatur dalam Qanun Aceh. ungkapnya
Lebih lanjut, Kajati menyebut tujuan digelar FGD untuk melakukan diskusi terhadap rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Diatur dalam Qanun Aceh. Sehingga ini dapat diajdikan sebagai pandangan dan masukan terhadap penyelenggaraan penanganan perkara jinayat yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI”, selain itu kita juga dapat mengidentifikasi perkembangan penyelenggaraan hokum jinayat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Aceh , Pungkasnya.
![](https://ms-bandaaceh.go.id/wp-content/uploads/2024/03/3-1024x768.jpg)
Dengan terindetifikasinya berbagai persoalan yang berkembang, maka ini dapt diharapkan akan memperkaya pengaturan dalam rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Diatur dalam Qanun Aceh, tandasnya; (by RR dan berbagai sumber)