LAGI, EKSEKUSI ANAK BERHASIL DENGAN SUKSES - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

LAGI, EKSEKUSI ANAK BERHASIL DENGAN SUKSES

Kurniawan Adi Widodo | Tanggal 31 Maret, 2024 | Jam 12:09 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 64 Pembaca

(Banda Aceh/25/03/2024) — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh  kembali berhasil menorehkan capaian Kinerjanya berupa eksekusi anak atas putusan Mahkmah Agung RI.No. 1321 K/AG/2023 Jo. Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh No. 74/ Pdt.G/2023/MS. Aceh dan Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh No 147/Pdt.G/2023/MS .Bna.

Kasus berawal dari Penggugat dengan inisial BZ mengajukan gugatan hadhanah terhadap anaknya yang bernama Nur Alifa (Pr) lahir pada tanggal 31 Oktober 2022 yang selama ini diasuh dan dirawat oleh Tergugat berinisial SM, karena ibu kandungnya korban dari pergaulan bebas. Saat melahirkan BZ dibantu oleh SM, baik dari segi perubatan/perawatan dan biaya selama melahirkan, dan sejak saat itu anak yang bernama Nur Alifa bersama SM sebagai ibu angkat diasuh dengan penuh perhatian dan kasih sayang.

Saat ibu kandung sudah sehat dan kembali beraktivitas seperti semula, ibu kandung berkeinginan agar anaknya ikut bersamanya dan diminta asuh olehnya, lantas diajukanlah gugatan hadhanh  ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, oleh majelis hakim di putus bahwa anak tersebut harus di asuh dan dibesarkan oleh ibu kadungnya. Tak puas dengan kepetusan tingkat pertama lantas Tergugat mengajukan banding dan kasasi, hasilnya tetap bahwa anak harus di serahkan kepada ibu kandungnya yakni BZ.

Atas putusan tersebut, SM sangat keberatan, karena anak tersebut sudah terlanjur ia dan suami menyayanginya, bahkan pernah di buat acara aqiqah di kalangan keluarga SM sewaktu pulang ke Jawa, sebagai pertanda cinta dan sayangnya mereka kepada Nur Alifa. Namun apa mau dikata ketentuan hukum mengharuskan anak tersebut di serahkan kepada ibu kandungnya.       

Maka berdasarkan  Penetapan Aaan Maning No. 3/Pdt.Eks/2024 /Ms.Bna  tanggal 06-02-2024 yang diterbitkan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memerintahkan kepada Termohon eksekusi dalam hal ini SM, dalam tenggang waktu 8 hari harus menjalankan isi putusan tersebut. Dalam proses aan maning, pihak Termohon eksekusi SM, sangat korporatif dan bersedia menyelesaikannya dengan cara menyerahkan anak tersebut kepada ibu kandungnya dengan damai.

Maka setelah dilakukan langkah-langkah persuasif, pada tanggal 25 maret 2024, sekitar pukul 14.00 Wib, bertempat di ruang sidang anak Mahkamah Syar’iyah tersebut,pihak Termohon eksekusi SM, mau menyerahkan Nur Alifa  kepada ibu kandungnya, meskipun dengan linangan air mata dan hati yang  berat.

Syukur Alhamdulillah, ibu angkat mau menyerahkan Nur Alifa secara damai, ada tiga tahapan yang kita lakukan sebelum sampai proses penyerahan. Mulai dari tahap persuasi, konsolidari dan penyerahan secara damai, tanpa melalui upaya paksa.. ungkap ketua.

Semoga saja dengan diserahkannya Nur Alifa kepada ibu kandungnya,kita berdoa semoga masa depan dan kepentingan anak tersebut betul-betul dapat di penuhi oleh ibu kandungnya, dan tentu saja tidak menutup akses kepada ibu angkat untuk mencurahkan kasih sayang dengan segenap jiwa raga seperti semula. (by RR)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »