MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH MENCANANGKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI(WBBM)
msn | Tanggal 18 March, 2019 | Jam 11:39 pm | Kategori Berita,Uncategorized
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar pencanangan pembangunan zona integritas yang bertempat di ruang sidang Utama pada Kamis, tanggal 14 Maret 2019. Acara pencanangan tersebut diisi dengan pembacaan komitmen zona integritas oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang diikuti oleh selurah Hakim dan Pegawai Mahkamah Syariyah Banda Aceh dan dilakukan prosesi penandatanganan Pakta Integritas oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, yang disaksikan oleh Walikota Banda Aceh, Kepala Kepolisian Resort Banda Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh serta Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh. Acara Pencanangan tersebut juga dihadiri oleh Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Haim Tinggi Pegawas Daerah, Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh serta unsur Forkopimda Kota Banda Aceh lainnya yaitu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Komandan KODIM 0101 BS Banda Aceh, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Ikut hadir Ketua Ombudsman Perwakilan Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam, Kakankemenag serta unsur advokat dari Peradi dan KAI.
Ketua Mahkamah Syariyah Banda Aceh Drs. H. Jasri, S.H., M.HI dalam sambutannya menuturkan bahwa pencanangan Zona Integritas merupakan tindak lanjut dari Peraturan MENPANRB RI Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi Pemerintah. “Tujuannya untuk menciptakan suatu lembaga yang bersih dari korupsi, pungli, gratifikasi dan praktik penyimpangan,” ujarnya saat menyampaikan sambutan di Aula Sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kamis, 14 Maret 2019.
Ia mengatakan, Mahkamah Syar’iyah sendiri terus berbenah untuk memberikan pelayanan yang baik dan transparan bagi masyarakat. Salah satu buktinya, kata Jasri, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus meningkatkan sarana prasarana menunjang yang memadai. “Bahkan, berkat peningkatan itu, kami telah mendapat penghargaan berupa Sertifikat ISO 9001 2015 tahun 2016 serta Sertifikat SAPM 2017 dengan predikat A,” katanya.
Sementara itu, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, S.E.AK., M.M. mengapresiasi pencanangan pembangunan zona integritas yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tersebut. Menurutnya hal itu sangat penting dan akan berdampak baik bagi pelayanan masyarakat pencari keadilan. “Saya turut senang dan bangga akan hal ini,” ucapnya.
Ia berpesan, agar semua stakeholder yang hadir dalam kegiatan itu untuk turut serta bertanggung jawab dalam pelayanan publik sesuai dengan instansinya masing-masing. Ia juga mengajak semuanya untuk meningkatkan pelayanan dengan tujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Saya ingin semuanya terlibat aktif terutama dalam pencegahan terhadap korupsi,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H., MM. Ia mengingatkan agar pencanangan zona integritas itu tidak hanya sebatas slogan semata tetapi juga dijadikan sebagai budaya kerja. “Ini menjadi bukti bahwa semua pihak ingin menjadi lebih baik, tanpa kecuali di lingkungan satuan kerja Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” ujarnya.
Ia berharap dengan ditandatanganinya Zona Integritas tersebut dijadikan momentum dalam membentuk kesadaran seluruh pejabat dan pegawai untuk terus bekerja dan melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab. “Sebisa mungkin kita harus mampu memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang lebih baik,” tuturnya.
Acara ditutup dengan pembacaan doa serta sesi foto bersama.