MELANGGAR SYARI’AT ISLAM DI ACEH,DUA PASANGAN INI DIHUKUM CAMBUK.
ms bandaaceh | Tanggal 25 April, 2024 | Jam 12:49 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 2749 Pembaca
(Banda Aceh/25/04/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat. Kegiatan yang dilaksanakan Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 pukul 11.00 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, S.H. Dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iah Drs. H. Ribat, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas dan Kepala Dinas Syariat Islam Ridwan,S.Ag.,M.Pd, Penceramah dari Dinas Syar’iah Tgk. Muhammad Kasim Islam, Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor dan Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh serta pengawalan dari Polresta Banda Aceh, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta di hadiri oleh warga sekitar dan media massa lokal maupun nasional.
Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap 4 (empat) orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan inisial AD dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 3 (tiga) kali cambuk, Inisial J dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 3 (tiga) kali cambuk, inisial H dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 3 (tiga) kali cambuk, danterakhir inisial. R dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 3 (tiga) kali cambuk.
Kedua pasang pelanggar syariat Islam tersebut terbukti melakukan perbuatan ikhtilat (bermesraan). Berdasarkan keterangan Kabid Operasional Dinas Syari’at Islam Kota Banda Aceh ,Roslina menjelaskan dua pasangan itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Alam. Di Kecamatan Syiah Kuala, kata dia, mereka ditangkap dalam sebuah rumah kos, sedangkan wilayah Kecamatan Kuta Alam ditangkap dalam mobil di ruang terbuka atau parkiran umum. “Kedua pasangan itu melakukan perbuatan ikhtilat, jadi sudah masuk dalam perbuatan bermesraan dan dilarang dalam Qanun Jinayat,” ujarnya.
Lebih lanjut roslina memaparkan bahwa selamatahun 2024 kasus pelanggaran syariat Islam mulai berkurang, sehingga hukuman cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) yang melanggar syariat Islam itu merupakan yang pertama kali dalam tahun ini.
Kita berharap kedepan masyarakat dapat mematuhi hukum syar’iat yang berlaku di Aceh, sehingga pelanggar Syari’at dapat di minimalisir sehingga Aceh khususnya Banda Aceh terhindar dari perbuatan maksiat. Harapnya. (by RR)