MS BANDA ACEH KEMBALI MENYIDANGKAN PERKARA JINAYAT VIA TELECONFERENCE - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

MS BANDA ACEH KEMBALI MENYIDANGKAN PERKARA JINAYAT VIA TELECONFERENCE

ms bandaaceh | Tanggal 8 April, 2020 | Jam 6:39 am | Kategori Berita,Uncategorized | Jumlah Pembaca : 95 Pembaca

Semenjak mewabahnya Virus Covid-19 di Indonesia, banyak aktifitas-aktifitas di Mahkamah Syar’iyah terganggu, seperti halnya dalam masalah Sidang jinayat. hari ini Rabu 8 April 2020 Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali menyidangkan perkara jinayat secara online (via teleconference). Hal itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19 dan juga sesuai dengan petunjuk Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Peradilan dibawahnya, dan juga Surat Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor :W1-A/1108/HK.01/III/2020 tentang Persidangan Perkara Jinayat dalam Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19,

Persidangan tersebut berjalan dengan lancar, antara Hakim, JPU, dan terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan jelas, dan berada di kantor masing-masing dan berkomunikasi via teleconference. Agenda persidangan siang ini merupakan pembacaan putusan majelis Hakim, dimana 4 orang para pelanggar dengan kasus khamar masing-masing mendapatkan 40 kali cambuk dipotong masa tahanan. Selanjutnya untuk 2 orang pelanggar syariat dengan kasus Ikhtilath dijatuhi hukuman masing-masing 30 kali cambuk dipotong masa tahanan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

  1. Muslim Dj berkata:

    Assalamu’alaykum
    Agar tidak terjadi salah paham, di sini perlu sedikit penjelasan terkait dengan putusan perkara jarimah khamar. Bahwa putusan yang dijatuhkan adalah 40 kali cambukan tanpa ada pengurangan dengan masa tahanan. Masa tahanan justru dijadikan untuk tambahan.
    Hal ini terjadi karena hukuman dalam jarimah khamar termasuk hukuman hudud yang sudah ditetapkan batas-batasnya. Beda halnya dengan hukuman ta’zir yang masih dimungkinkan adanya pengurangan.
    Demikian sebagai catatan tambahan.

FOTO PEGAWAI
  • Translate »