MS BANDA ACEH MENYIDANGKAN KASUS HOMOSEKSUAL
ms bandaaceh | Tanggal 30 November, 2017 | Jam 7:57 am | Kategori Berita,Uncategorized | Jumlah Pembaca : 1207 Pembaca
Rabu, 10 Mei 2017, MS Banda Aceh menyidangkan perkara jinayat Liwath (Homoseksual,) pasangan homoseksual merupakan pasangan yang ditangkap oleh warga disalah satu kamar kos dikawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh pada tanggal 28 Maret 2017 sekitar pukul 21.50. Kedua pemuda yang tertangkap tersebut berinisial MT (23 tahun) asal Sumatera Utara dan teman kencanya MH (20 tahun) asal Jeunieb Kabupaten Bireuen. Kasus liwath (hubungan sesama jenis) ini merupakan kasus pertama setelah lahirnya Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman hingga 100 kali cambukan.
Adapun sidang perkara Liwath (homoseksual) tersebut dimulai pada jam !0.00 WIB dengan bertempat di ruang sidang utama MS Banda Aceh, dan dipimpin oleh Drs. Khairil Jamal didampingi Hakim Anggota Drs. H. Yusri dan H. Rosmani daud serta Panitera Pengganti Urizal, SH.,MH. agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh, Gulmaini Wardani, S.H. Dalam tuntutannya JPU menuntut kedua Terdakwa dengan hukuman cambuk 80 (delapan puluh) kali cambuk dikurangi masa tahanan, karena terdakwa telah terbukti melanggar 63 ayat (1) Jo pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat. Sidang tersebut berakhir pada pukul 12.00 WIB, dalam persidangan jinayat kali ini banyak menarik perhatian insan pers yang datang ke MS Banda Aceh untuk meliput proses persidangan Liwath (homoseksual) tersebut.