Persyaratan Mengajukan Perkara Kewarisan / Wasiat / Hibah/ Wakaf / Ekonomi /Syariah / Harta Bersama
- Membuat Surat Gugatan yang ditantangani oleh
Pemohon/Kuasanya :
Dengan melampirkan :
a. Soft copy surat gugatan (dalam bentuk CD)
b. Foto copy KTP/Surat Keterangan penduduk atas nama penggugat
c. Surat kuasa khusus bila dikuasakan - Membayar panjar biaya perkara