PERLU SERTIFIKASI HAKIM JINAYAT DI ACEH - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

PERLU SERTIFIKASI HAKIM JINAYAT DI ACEH

ms bandaaceh | Tanggal 3 April, 2024 | Jam 3:26 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 295 Pembaca

(Banda Aceh/01/04/24) — Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan konsiyering tentang tindak lanjut Rancangan Perma tentang Serifikasi Hakim Jinayat pada hari Senin tanggal 01/04/2024  mulai pukul 09.00 s/d. selesai. Kegiatan yang dilakukan secara daring di ikuti oleh seluruh Ketua Mahkamah Syar’iyah se-Aceh di tempat  tugas masing-masing.

Dalam arahannya Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI  Prof. Dr. Amran Suadi, S.H.,M.M.,M.H menyampaikan bahwa sertifikasi hakim jinayat mutlak secepatnya harus dilakukan, karena ini berkaitan dengan komptensi dan kapasitas  hakim yang menyidangkan perkara jinayat. Karena Aceh memilki kekhususan penanganan perkara jinayat yang di atur dalam qanun, maka hakim-hakim yang bertugas di sana semuanya harus bersertifikasi baru bisa menangani perkara jinayat. Jelasnya.

Selama ini kendalanya adalah kurangnya alokasi dana untuk kegiatan sertifikasi baik dari Mahkamah Agung RI maupun Pemerintah Provinsi Aceh, sehingga banyak hakim yang di tempatkan di Aceh, minim pengetahuan apalagi pengalaman dalam menangani perkara jinayat. Dari pihak Pemerintah Provinsi Aceh telah berupaya mengadakan pelatihan yang dibiayai dari Kas Provinsi Aceh, namun begitu sudah didik,  eh malah mutase keluar Aceh, dan ini banyak terjadi sehingga ilmu jinayat yang diperoleh selama Pendidikan jinayat di Aceh tidak dapat digunakan di luar Aceh. Makanya saya mengusulkan hakim-hakim di Aceh yang telah bersertifikasi, SPPA (System Peradilan Pidana Anak), ekonomi syar’iah dan menyusul Hakim Jinayat, paling tidak mereka harus mengabdi selama 5-6 tahun, baru bisa di tarik keluar Aceh..harapnya.

Hakim Jinayat ini, bukan khusus bagi orang Aceh, tidak , tetapi hakim peradilan Agama yang bukan orang Aceh yang memilki keinginan kuat untuk menerapkan hukum Jinyat yang berlaku di Aceh, atau bisa saja hakim yang bukan Aceh menikah dengan perempuan Aceh atau memilki hubungan keluarga dengan orang Aceh,sehingga ini dapat membuat seorang betah bertugas di Aceh tandasnya.  

Tim Redaksi yang memantau kegiatan tersebut melihat bahwa Pembahasan berjalan cukup Alot namun berjalan santai. Diantara poin penting yang mencuat adalah, perumusan draff ini apakah dalam bentuk Perma atau SK KMA, begitu juga tentang syarat menjadi hakim Jinayat perlu dua tahun sebagai hakim biasa, selain itu masalah pengangkatan hakim Jinyat, susunan majelis hakim Jinyat, serta bagaimana system Pengawasan dan evaluasinya’, dan tak kalah pentingnya lagi berkaitan dengan instensif hakim jinayat.

Hasil rumusan kajian tersebut akan di ekspose besok pagi pukul 09.00 wib dihadapan para Ym. Ketua Kamar, Hakim Agung, dan Pejabat di Pusdiklat dan Direktorat Badan Peradilan Agama. Semoga dalam dekat ini dapat terealisasi, amin yrb (By RR)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »