PERSIDANGAN JARIMAH IKTILATH BERJALAN TERTIB - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

PERSIDANGAN JARIMAH IKTILATH BERJALAN TERTIB

ms bandaaceh | Tanggal 16 Oktober, 2019 | Jam 1:26 am | Kategori Berita,Uncategorized | Jumlah Pembaca : 36 Pembaca

Rabu, 16 oktober 2019. MS Banda Aceh memeriksa dan mengadili perkara jinayah dengan terdakwa MS bin M , pekerjaan swasta, yang ditangkap di jln pelabuhan Ulee lhee, Gp.Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu didalam mobil kijang milik MS bin M bersama seorang wanita bukan mukhrim berinisial N yang dijemputnya di RS Pertamedika setelah berjanji ketemu lewat media elektronik.(face book) Oleh sebab perbuatan terdakwa MS bin M maka ia didakwa telah dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah ikhtilath. Sidang yang dimulai pada pukul 14.30 WIB bertempat diruang sidang utama MS Banda Aceh dan dipimpin oleh Drs. H. Idris Budiman. didamping Hakim Anggota Drs. Khoiruddin Harap, MH dan H.Rosmani Daud,S.Ag.. Serta Panitera Pengganti H. Munzir,SH. dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Mursyid, S.H  selaku JPU.Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan status terdakwa dan saksi bukan pasangan suami isteri yang sah.. Terhadap perbuatan kedua terdakwa tersebut, telah melanggar pasal 23 ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan bersama dengan terdakwa tersebut. Persidangan selesai pada pukul 16.30 WIB dan ditunda sampai dengan Rabu 23 Oktober  2019 M/24 Safar 1441 H. dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »