Prosedur Pengaduan Masyarakat - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Prosedur Pengaduan Masyarakat

Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009.

Berdasarkan SK KMA tersebut, Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :

  • Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain
  • Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat
  • Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut – larut

Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009, dapat dilihat pada gambar berikut :

alur penanganan pengaduan

Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Berikut adalah skema alur dan jangka waktu pengadilan oleh pengadilan tingkat pertama :

alur jangka waktu pengaduan
FOTO PEGAWAI
  • FOLLOW US
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Translate »