RAPAT RUTIN BULANAN KECAMATAN LUENG BATA DAN MAHKAMAH SYAR’IAH BANDA ACEH TENTANG WARISAN DAN KEPERDATAAN LAINNYA
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 17 Oktober, 2023 | Jam 3:09 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 311 Pembaca

(Banda Aceh/11/10/2023) — Berbagai persoalan yang muncul perihal ahli waris dan warisan mencuat dan menjadi problematika sosial khususnya di Kecamatan Lueng Bata, Gampong Lampaloh, Kota Banda Aceh. Melalui program rutin bulanan segenap jajaran Muspika Kecamatan Lueng Bata melakukan sharing informasi dengan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkaiatan dengan masalah warisan, penetapan ahli waris dan mensosialisasikan tentang E-Court.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan futsal Gampong Lampaloh pada hari Rabu Tanggal 11 Oktober 2023 berlangsung sangat menarik dan informatif, dimana pejabat Kecamatan mulai Ibu Camat Dra. Sukmawati, para Keuchik, Tuhapet, dan organisasi keagamaan ikut aktif menyimak penjelesan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Dalam pemaparannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Drs. H. Ribat, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penetapan ahli waris yang dimohonkan oleh para ahli waris, merupakan kewenangan Mahkamah. Hanya sanya bedanya dengan surat keterangan ahli waris yang di keluarkan pihak Kecamatan terletak pada pengujiannya saja, tegasnya. Dimana Penetapan Ahli waris yang dikeluarkan oleh Mahkamah telah melalui pengujian pembuktian di Mahkamah, sedangkan Surat Keterangan ahli waris di dasarkan atas pernyataan para ahli waris, dimana pejabat menerangkan bahwa para ahli waris merupakan ahli waris dari si fulan, misalnya, jelasnya.

Oleh karena surat keterangan ahli waris dikeluarkan Camat atau Pejabat lainnya, karena tidak melalui pengujian, maka rentan terjadi kesalahan. Makanya bila terjadi keraguan dari pihak Kecamatan, dapat menyarankan agar pengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Mahkamah, tandasnya.
Dengan melakukan pendaftaran penetapan ahli waris dengan menggunakan e-court dapat meringankan beban masyarakat dalam berperkara karena e-court menganut asas peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan.
Acara berlangsung sangat seru, dan banyak pertanyaan yang disampaikan para Keuchik dan tokoh agama, dan satu persatu dijawab dengan santun oleh Ketua Mahkamah, sehingga peserta kegiatan yang hadir tak terasa jam menunjukkan pukul 12.00 WIB, saatnya kegiatan sharing informasi harus segera di akhiri. Dan segenap jajaran Muspika Lueng Bata, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah yang telah memberikan informasi dan ilmu yang sangat penting dan bermanfaat bagi peserta. (Alhamdulilah by RR)


