Sejarah Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Sejarah Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

1. ZAMAN KESULTANAN ISLAM

Pada Zaman Kesultanan Aceh , Peradilan Islam telah lahir di Aceh sejak zaman jayanya Kerajaan Aceh. Pada masa itu peradilan dipegang oleh “Qadli Malikul ‘Adil” yang berkedudukan di ibukota kerajaan, Kutaraja. Qadli malikul ‘Adil ini kira‐kira dapat disamakan dengan Mahkamah Agung, sebagai Pengadilan Tertinggi. Di masing‐masing daerah Uleebalang terdapat Qadli Uleebalang yang memutuskan perkara di daerahnya. Banding terhadap putusan Qadli Uleebalang diajukan ke Qadli Malikul ‘Adil.

Qadli Malikul ‘Adil dan Qadli Uleebalang diangkat dari ulama‐ulama yang cakap dan berwibawa. Karena perkara  yang  dibanding  ke  Qadli  Malikul’Adil tidak  banyak,  maka  Qadli  Malikul  ‘Adil  lebih  banyak bertugas memberikan fatwa dan nasehat kepada kerajaan.

2. ZAMAN HINDIA BELANDA

Zaman Hindia Belanda, peradilan agama merupakan bagian dari pengadilan adat, dimana untuk tingkat Uleebalang ada pengadilan yang diketuai oleh Uleebalang yang bersangkutan. Sedangkan untuk tingkat afdeeling atau onderafdeeling ada pengadilan yang bernama “Musapat’ yang dikepalai oleh Controleur, dimana Uleebalang serta pejabat‐pejabat tertentu menjadi anggotanya.

Dalam prakteknya bila perkaranya melulu bersangkutan dengan hukum agama, seringkali diserahkan saja kepada Qadli Uleebalang untuk memutuskannya, tetapi kalau ada sangkut pautnya dengan hukum yang lain dari hukum agama, diketuai sendiri oleh Uleebalang yang bersangkutan dengan didampingi Qadli Uleebalang dimaksud.

Perlu diketahui pula bahwa dalam sidang peradilan Musapat, agar sah maka harus ada Ketua, sekurang‐ kurangnya tiga orang anggota dan ada seorang Ulama Islam. Bila menyangkut kasus pidana, maka harus ada seorang opsir justisi bumi putera.

3. ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG

Zaman pendudukan Jepang, keadaan peradilan Agama di Indonesia tidak banyak berubah. Apa yang berjalan pada zaman Belanda tetap dipertahankan oleh Pemerintah pendudukan Jepang.

Khusus untuk wilayah Aceh, Jepang mengeluarkan suatu Undang‐undang yang bernama “Atjeh Syu Rei” (  Undang‐undang Daerah Aceh ) Nomor 12 tanggal Syowa Ni Gatu 15 ( 15 Pebruari 1944 ) mengenai Syukyo Hooin ( Mahkamah Agama ).

Sesuai dengan bunyi pasal 1 Atjeh Syu Rei Nomor 12, ada tiga tingkatan peradilan agama saat itu, yakni :

  1. Syukyo Hooin berkedudukan di Kutaraja (sekarang Banda Aceh);
  2. Seorang Kepala Qadli dengan beberapa anggotanya di tiap‐tiap Bunsyu ( Kabupaten sekarang );
  3. Seorang Qadli Son di tiap‐tiap son ( kecamatan sekarang ).

Syukyo Hooin merupakan pengadilan tingkat banding atas putusan Kepala Qadli dan Qadli Son. Tugas Qadli Son pada saat itu mirip dengan tugas Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan saat ini.

Syukyo Hooin terdiri dari anggota‐angota harian dan anggota‐angota biasa. Salah seorang dari anggota harian diangkat menjadi Ketua ( Iintyo ) oleh Atjeh Syu Tyokan berdasarkan unjukan/ rekomendasi dari Kepala Pengadilan Negeri Kutaraja yang dipilih dari ulama yang cerdik pandai, jujur dan berpengaruh di dalam daerah Aceh.

Pada saat itu sebagai Ketua Atjeh Syukyo Hooin adalah Tgk.H.Ja’far Shiddiq, sedangkan anggota‐anggota harian adalah : Tgk.Muhammad Daud Beureu‐eh dan Tgk.Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy serta Said Abubakar.

4. ZAMAN REVOLUSI FISIK HINGGA KEMBALI KE NEGARA KESATUAN RI.

Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, status Pengadilan Agama di Aceh tidak menentu karena tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Namun di beberapa daerah di Sumatera sejak tanggal 1

Agustus 1946, sebagai salah satu hasil revolusi kemerdekaan, telah terbentuk Mahkamah Syar’iyah, antara lain di daerah Aceh, Tapanuli, Sumatera Tengah, Jambi, Palembang dan Lampung. Semua Mahkamah Syar’iyah dimaksud kemudian diakui sah oleh Wakil Pemerintah Pusat Darurat di Pematang Siantar.

Pembentukan Mahkamah Syar’iyah di Keresidenan Aceh pada waktu itu hanya didasarkan kepada Kawat Gubernur Sumatera Nomor 189 tanggal 13 Januari 1947 yang waktu itu dijabat oleh seorang tokoh Aceh yaitu Mr.T.Muhammad Hasan, yang disusul dengan Kawat Wakil Kepala Jawatan Agama Propinsi Sumatera No. 226/3/djaps tanggal 22 Pebruari 1947.

Adapun mengenai kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh saat itu awalnya didasarkan kepada Kawat Kepala  Jawatan  Agama  Propinsi  Sumatera  yang  ditujukan  kepada  Jabatan  Agama  Daerah  Aceh  di Kutaraja Nomor 896/3/djaps yang intinya bahwa hak Mahkamah Syar’iyah memutus soal‐soal tentang :

  1. Nikah, thalaq, rujuk, nafkah dsb.;
  2. Pembahagian pusaka ( kewarisan );
  3. Harta wakaf, hibah, sedeqah dan selainnya;
  4. Baitul mal.

Untuk mendapat landasan yang kuat atas surat kawat tersebut, Pemerintah Aceh membawa masalah tersebut ke  sidang  Badan  Pekerja  Dewan Perwakilan Rakyat  Aceh.  Badan  Pekerja  DPR  Aceh  telah menguatkan kewenangan dimaksud dengan Putusannya tanggal 3 Desember 1947 Nomor 35, yang intinya sebagai berikut :

  1. Menguatkan  Instruksi  Kepala  Jawatan  Agama  Propinsi  Sumatera  tentang  hak  Mahkamah Syar’iyah, yaitu memutuskan :
  • perkara nikah, thalaq, rujuk dan nafkah;
  • pembahagian pusaka;
  • memutuskan harta wakaf, hibah dan sedekah;
  • memutuskan Baitul Mal.

2. Vonnis‐vonnis yang bersangkutan ini dipandang serupa kekuatan vonnis Hakim Negeri

3. Buat sementara menunggu ketentuan dari Propinsi, maka urusan perail harta pusaka ditetapkan terus menjadi hak Mahkamah Syar’iyah dan tidak lagi menjadi hak Hakim Rendah atau Hakim Negeri.

Untuk menjalankan urusan ini diserahkan kepada Kepala Jawatan Agama Daerah Aceh.

Ada tiga tingkatan Mahkamah Syar’iyah di Aceh pada era awal kemerdekaan hingga lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1957 tanggal 10 Agustus 1957, yakni :

  1. Mahkamah Syar’iyah Daerah Aceh sebagai Pengadilan tertinggi dan tingkat terakhir yang berkedudukan di Kutaraja.
  2. Mahkamah Syar’iyah Kewedanaan sebagai Pengadilan tingkat banding sebanyak 20 buah yang berada di seluruh daerah Kewedanaan yang ada di Aceh saat itu.
  3. Mahkamah Syar’iyah Kenegerian sebagai Pengadilan tingkat pertama sebanyak 106 buah yang berada di setiap daerah Kecamatan yang ada di Aceh saat itu.

Dalam  perjalanannya  Mahkamah  Syar’iyah  baru  memperoleh  landasan hukum  yang  kuat  setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Aceh. PP tersebut keluar setelah ada desakan dari tokoh‐tokoh Ulama Aceh saat itu kepada pemerintah pusat ( Departemen Agama ) di Jakarta yang dituangkan dalam suatu Surat Pernyataan, ditandatangani 17 orang tokoh Ulama Aceh yang kebetulan bekerja pada kantor‐ kantor dalam lingkungan Departemen Agama. Inti dari pernyataan dimaksud adalah : Mengharap/meminta kepada Kementerian Agama agar memperjuangkan dasar hukum ( Status ) Mahkamah Syar’iyah di Daerah Aceh dengan bersungguh‐sungguh hingga tercapai, walaupun dengan jalan menyimpang ( afwijken ) dari prosedure biasa.

Setelah  lahirnya  PP  No.  29  Tahun  1957,  Mahkamah  Syar’iyah Kenegerian  dihilangkan,  sedangkan Mahkamah Syar’iyah Kewedanaan berubah menjadi Mahkamah Syar’iyah tingkat pertama.

Peraturan  Pemerintah  tersebut  tidak  berumur  panjang  karena  ternyata kemudian  daerah‐daerah lainnya di Indonesia juga menuntut hal yang sama kepada Pemerintah Pusat agar di daerah mereka juga dibentuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Akhirnya tuntutan daerah lain di luar Jawa dan Madura dipenuhi Pemerintah Pusat dengan dicabut kembali PP Nomor 29 tahun 1957 dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan  Pengadilan  Agama/Mahkamah Syar’iyah  di  Luar  Jawa  dan Madura.  Dengan demikian jelaslah bahwa Daerah Aceh sekali lagi merupakan daerah modal untuk terbentuknya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah‐daerah lainnya di indonesia.

Penghapusan kembali Mahkamah Syar’iyah Kenegerian yang pernah ada di ibukota Kecamatan di Aceh disebabkan adanya ketentuan dalam PP Nomor 29 tahun 1957, yakni pasal 1 dimana Pengadilan Agama ( Mahkamah Syar’iyah ) ada di tempat‐tempat yang ada Pengadilan Negeri di Propinsi Aceh yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri. Sedangkan Pengadilan negeri saat itu hanya ada di kabupaten/kota.

Perlu diketahui pula bahwa sejak lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun1957, di Aceh hanya tinggal 16 buah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang dikukuhkan dengan Penetapan Menteri Agama RI Nomor 58/1957 sebagai pelaksanaan PP nomor 45 tahun 1957.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI  Nomor 62/1961, sejak tanggal 25  Juli  1961 dibentuk sebuah cabang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Lhok Seumawe yang wilayah hukumnya diambil dari sebagian wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Sebelas tahun kemudian tepatnya tanggal 16 Maret 1972 dibentuk pula sebuah lagi cabang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Meureudu yang wilayah hukumnya diambil dari sebagian wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Sigli.  Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Agama  RI Nomor 18/1975, kedua cabang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah penuh terlepas dari instansi induknya.

Terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Agama pula, pada tahun 1984 telah dibentuk satu lagi Pengadilan Agama di Jantho ibukota Kabupaten Aceh Besar yang wilayah hukumnya diambil dari sebagian wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Dengan demikian hingga saat ini di seluruh Aceh terdapat 19 buah Mahkamah Syar’iyah tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Negeri hanya ada 18 buah di seluruh wilayah Aceh, dimana di Meureudu tidak ada Pengadilan Negeri.

Perlu diketahui pula bahwa sejak keluarnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 6/1980, maka penyebutan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang ada di Luar Jawa dan Madura dan diluar Sebagian Kalimantan Selatan dan Timur, termasuk yang ada di Aceh menjadi “Pengadilan Agama” ( PA ) untuk tingkat pertama dan “Pengadilan Tinggi Agama” ( PTA ) untuk tingkat banding.

Suatu pertanyaan mungkin timbul, mengapa Pemerintah mengatur tentang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tidak meliputi Jawa dan Madura. Hal ini karena untuk wilayah Jawa dan Madura telah ada dasar hukum yang ditetapkan Pemerintah Hindia Belanda yakni Stbl. 1882 Nomor 152 jo. Stbl 1937 Nomor 160 dan 610.

Demikian pula untuk sebagian Kalimantan Selatan dan Timur telah ada aturan yang mengatur tentang Pengadilan Agama yang diberi nama dengan “Kerapatan Qadli” dan  “Kerapatan Qadli Besar” sejak zaman Hindia Belanda, yakni Stbl. 1937 Nomor 638 dan 639.

Bila dibandingkan dengan Pengadilan Agama yang telah ada di Jawa dan Madura sejak tahun 1882 dan Kerapatan Qadli di Sebagian Kalimantan Selatan dan Timur yang lahir sejak tahun 1937, maka kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Luar Jawa dan Madura termasuk di Aceh jauh lebih luas.

Diwilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam saat ini terdapat 20 Mahkamah Syar’iyah, Salah satu diantaranya  adalah Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang Kantornya berada di pusat kota Banda Aceh sebagai Ibu Kota Provinsi Aceh, dan mewlayahi /Yuridiksi Kota Banda Aceh.

Perludiketahui bahwa MahkamahSyar’iyahBanda Aceh sejak awal zaman kemerdekaan Republik Indonesia  hingga  saat  ini  telah  mengalami  beberapa  kali  ganti  nama  yang  duludisebutPengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Kutaraja,kemudian Pengadilan Agama Banda Aceh, sekarang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Adapun orang ‐ orang yang telah pernah memimpin Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sebagai Ketua secara berurutan  adalah yang mulia :

  1. TWK. Abdul Azis dari Tahun 1946 s. d tahun 1960 .
  2. Drs.Abdul Fattah 1961 s.d 1963.
  3. Tgk. Ishak Bunggala 1964 s.d 1970. .
  4. Tgk. Syarbaini Hamzah.1971 s.d 1975.
  5. Drs. Mahfudh Arhasyi 1975 sd. 1987.
  6. Drs. Mukhtar Hasan 1987 s.d 1994.
  7. Drs. Jufri Ghalib,SH., 1994 s.d 1997.
  8. Dra. Hj. Zahriah Hanafiah,SH 1997 s.d. 2003.
  9. Drs.H.Armia Ibrahim,SH 2003 s.d 2005.
  10. Drs.H.Abdul Mannan Hasyim,SH.,MH 2005 s.d 2008.
  11. Drs.H.Salahuddin Mahmud, 2008 s.d 2010.
  12. Drs.H.Rafi’uddin,MH 2010 s.d 2012.
  13. Drs.H.Osin Moh Muhsin, SH.M.Hum 2010 s.d 2013 (Wakil Ketua)
  14. Drs. Misran,SH., MH 2013 sampai sekarang, V. ERA OTONOMI KHUSUS BAGI NAD

Dengan lahirnya Undang‐undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, maka terjadilah sejarah baru bagi peradilan agama di Aceh. Karena salah satu lembaga yang harus ada di Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus adalah Peradilan Syari’at Islam yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah.

Mahkamah Syar`iyah adalah lembaga Peradilan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 4 Maret 2003 M/1 Muharram 1424

H sesuai dengan Undang‐undang Nomor 18 Tahun 2001, Keppres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

Oleh karena Mahkamah Syar’iyah adalah pengalihan wujud dari Pengadilan Agama yang telah ada sebelumnya, maka hingga saat ini ada 20 Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Aceh dan satu Mahkamah Syar’iyah Provinsi selaku pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yakni di Banda Aceh.

Adapun Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Syar`iyah dan Mahkamah Syar`iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syi`ar Islam yang ditetapkan dalam Qanun.

Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Agama, sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Undang‐undang Nomor

7 Tahun 1989 jo. Pasal 49 Undang‐undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang‐ undang Nomor 7 Tahun 1989, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara‐perkara di tingkat pertama antara orang‐orang yang beragama Islam di bidang:

  1. perkawinan;
  2. waris;
  3. wasiat;
  4. hibah;
  5. wakaf;
  6. zakat;
  7. infaq;
  8. shadaqah; dan
  9. ekonomi syari’ah “.

Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud pada pada point 1 di atas, adalah kekuasaan dan kewenangan menyangkut hal‐hal yang diatur dalam atau didasarkan kepada Undang‐undang mengenai perkawinan yang berlaku.

Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud pada point 2 di atas, adalah kekuasaan dan kewenangan penentuan siapa‐siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing‐masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :

  1. a) Bank syari’ah;
  2. b) Lembaga keuangan mikro syari’ah;
  3. c) Asuransi syari’ah; d) Reasuransi syari’ah;
  4. e) Reksa dana syari’ah;
  5. f) Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
  6. g) Sekuritas syari’ah;
  7. h) Pembiayaan syari’ah;
  8. i) Pegadaian syari’ah;
  9. j) Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan k) Bisnis syari’ah.

Dalam melaksanakan amanat dari Pasal 25 Undang‐undang Nomor 18 Tahun 2001 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 telah memberikan kewenangan terhadap Mahkamah Syar`iyah untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara‐perkara pada tingkat pertama dalam bidang:

  1. Al‐Ahwal al‐Syakhshiyah;
  2. Mu’amalah;
  3. Jinayah.

Kekuasaan dan kewenangan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersediaan sumber daya manusia dalam kerangka sistem Peradilan Nasional.

Lahirnya Undang‐undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak merubah status dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Namun demikian Undang‐undang tersebut mengamanatkan pula untuk membentuk Qanun tentang hukum acara bagi Mahkamah Syar’iyah di Aceh, baik hukum acara perdata Islam maupun hukum acara jinayah Islam.

Dengan lahirnya Undang‐Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang pemerintahan Aceh Jo. Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang peradilan Syari’at Islam, maka di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan adanya Mahkamah Syar’iyah Provinsi sebagai Pengadilan Agama tingkat Banding dan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Kota sebagai Peradilan Agama tingkat pertama. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang mewilayahi Kota Banda Aceh meliputi 9 Kecamatandan 90 Gampong,  dengan jumlah Penduduk 267.340 jiwa laki‐laki 138.007, perempuan 129.333 berdasarkan sensus tahun 2014.

Mahkamah Syar’iyah  Banda  Aceh  disamping  menangani  perkara perdata juga  menangani  perkara Jinayat. Demikan

Download File Dokumen

FOTO PEGAWAI
  • FOLLOW US
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Translate »