Syarat Pendaftaran Perkara
SYARAT PENDAFTARAN PERKARA
CERAI GUGAT/CERAI TALAK
· Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon
· Foto copy buku nikah/Duplikat.
· Buku nikah asli/Duplikat Asli.
· Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
· SuratGugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Aceh Syariyah sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
Keterangan:
– Cerai Gugat : Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
– Cerai Talak : Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.
DISPENSASI KAWIN
· Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.
· Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.
· Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
· Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Aceh Syariyah sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
POLIGAMI
· Surat pernyataan rela dimadu dari isteri.
· Surat pernyataan berlaku adil dari suami.
· Foto copy surat nikah.
· Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri.
· Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Lurah/ Kepala Desa.
· Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
· Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda).
· Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Aceh Syariyah sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
· Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon.
· Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
· Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
· Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Aceh Syariyah sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)
PENGANGKATAN ANAK
· Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak
· Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II
· Foto copy Surat Nikah orang tua anak
· Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II
· Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak.
· SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
· Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
· Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
· Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
· Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Aceh Syariyah sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
MAFQUD
· Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
· Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Silsilah yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa.
· Foto copy kematian dari ahli waris
· Surat keterangan/pengantar dari Lurah/ Kepala Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Aceh Syariyah sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
WALI ADHOL
· Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh .
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Aceh Syariyah sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
· Foto copy KTP.
· Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama.
PEMBATALAN NIKAH
· Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Aceh Syariyah sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
· Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II.
· Foto copy akta nikah/ duplikat.
· Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan.
HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI
· Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Aceh Syariyah sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
· Foto copy KTP Penggugat.
· Foto copy Akta Cerai.
· Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi.
HARTA WARIS
· Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Aceh Syariyah sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
· Foto copy KTP Para pihak
· Foto copy sertifikat hak milik
· Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll
· Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi
· Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris
· Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Lurah/ Kepala Desa
· Surat keterangan/ pengatar dai Lurah/ Kepala Desa
SURAT KUASA INSIDENTIL
· Foto copy KTP kedua belah pihak
· Materai Rp. 6000,-.
· Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
· Kedua belah pihak menghadap Panitera Mahkamah Syar’iyah secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
DUPLIKAT AKTA CERAI
· Mengisi blangko permohonan
· Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
· Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : “Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi”
· Foto copy KTP Pemohon
· Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)
PERSYARATAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
1. Membuat surat permohonan penetapan ahli waris yang ditanda tangani oleh para Pemohon selaku ahli waris:
A. Menggunakan kertas kwarto A4
B. Jenis huruf arial, ukuran 12 font spasi 1,5
2. Soft Copy berupa compact disk (CD) yang berisi file dari surat permohonan yang telah di ketik di komputer
A. langkah pertama : CD di burn
B. langkah kedua : pengcopyan file ke CD
3. Foto Copy KTP Pemohon/Ali Waris dengan menggunakan kertas kwarto A4 dilegalisir dan dimateraikan di kantor pos kuta alam
4. Foto Copy buku nikah/ akta nikah dengan kertas kwarto A4 dilegalisir dan dimateraikan di kantor pos kuta alam
5. Foto Copy surat keterangan meninggal dunia dari geuchik yang di ketahui oleh camat dilegalisir dan dimateraikan ke kantor pos kuta alam
6. Foto Copy surat keterangan alhi waris dari geuchik yang di ketahui oleh camat dilegalisir dan dimateraikan di kantor pos kuta alam
7. Akta kelahiran Anak dilegalisir dan dimateraikan di kantor pos kuta alam
8. perwalian anak ( Jika ada ahli waris yang dibawah umur)
9. Struktur/silsilah keluarga
10. Membayar biaya panjar perkara