Tugas Pokok Dan Fungsi
I. TUGAS POKOK
Tugas Pokok Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. sebagaimana tugas Peradilan Agama pada umumnya, yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a) Perkawinan
b) Waris
c) Wasiat
d) Hibah
e) Waqaf
f) Zakat
g) Infak
h) Sedekah
i) Ekonomi Syari’ah.
Dalam penjelasan Undang-Undang ini pada alinea II disebutkan para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan dinyatakan dihapus dengan demikian tidak ada lagi pilihan hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum bagi masyarakat muslim untuk memilih antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Jadi seluruh permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang-orang Islam Indonesia dalam kaitan dengan kewenangan tersebut diselesaikan di Pengadilan Agama.
Selanjutnya dalam kewenangan lain yang didasarkan pada Pasal 52 Undang-undang tersebut bahwa Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, nasehat, tentang Hukum Islam kepada Instansi di daerah hukumnya apabila diminta, dan pada pasal 52 A disebutkan bahwa Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan tahun hijriyah. Selain melaksanakan tugas pokok tersebut Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. juga melaksanakan tugas-tugas penunjang lainnya yaitu menyelenggarakan administrasi umum, yaitu administrasi kepegawaian yang meliputi organisasi dan tata laksana, administrasi keuangan yang meliputi perencanaan, penggunaan dan pelaporan, serta bidang perlengkapan umum;
II. F U N G S I
Berdasarkan tugas pokok dan tugas penunjang tersebut, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. melaksanakan beberapa fungsi yang meliputi:
- Fungsi Peradilan, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan wilayah hukum (kompetensi relatifnya):
- Fungsi Administrasi, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. sebagai pelaksana administrasi dalam rumah tangganya dan bertanggungjawab melaksanakan tertib administrasi baik menyangkut administrasi perkara maupun administrasi umum;
- Fungsi Nasehat Dan Pembinaan, dalam hal ini Pengadilan Agama berfungsi dan berwenang memberi nasehat dan pertimbangan mengenai hukum Islam di instansi pemerintah di daerah hukumnya bila diminta, dan memberikan isbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan tahun hijriyah;
- Fungsi Pengawasan, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tingkah laku aparaturnya;