WAKIL KETUA HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAHATAN - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

WAKIL KETUA HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAHATAN

ms bandaaceh | Tanggal 16 Mei, 2024 | Jam 12:41 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 220 Pembaca

(Banda Aceh/ 08/05/2024) — Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Fauziati S.Ag. M.Ag, menghadiri pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana yang berlangsung di halaman Gedung Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada hari Rabu  Tanggal 08/08/2024.  Selain kepala Kejaksanan Irwansyah S.h.M.H dan jajaran, juga dihadiri dari Polres Banda Aceh dan BNN Banda Aceh serta undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana hari itu yang didampingi sejumlah Kasi pada Kejari Banda Aceh dan undangan dari forum komunikasi pimpinan daerah Kota Banda Aceh dalam kegiatan hari itu.

“Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari senjata tajam, telepon seluler, alat hisap sabu, ganja, sabu-sabu, ekstasi dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya,” ujar Kajari Banda Aceh Irwansyah, didampingi Kasi Intel Muharizal dan Kasi Barang Bukti Teddy Lazuardi Syahputra.

Kajari Banda Aceh Irwansyah menegaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari itu telah sesuai dengan Pasal 270 KUHP tentang putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap atau inkrah dilakukan oleh Jaksa.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah sejak November 2023 sampai awal Mei 2024, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor :Print-793/L.1.10/Kpa.5/05/2024 tanggal 06 Mei 2024,” ujar Kajari Banda Aceh, Irwansyah. Lebih jauh Kasi Barang Bukti, Teddy Lauzuardi Syahputra menerangkan, sebanyak 78 perkara terhadap barang bukti sitaanya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.

“Perinciannya yakni, perkara narkotika sebanyak 54 perkara, kemudian perkata Kamtibum/TPUL sebanyak 12 perkara dan perkara Oharda sebanyak 12 perkara,” urai Kasi BB, Teddy Lazuardi Syahputra. Sabu-sabu sebanyak 76,63 gram (bruto), ganja sebanyak 24.250,115 gram (bruto), bong (alat hisap narkotika) sebanyak 11 pcs. Pipet bening sebanyak 35 pcs, pipa kaca sebanyak 14 pcs dan mancis sebanyak 6 pcs. Selanjutnya kotak rokok sebanyak 6 pcs, plastik bening 1 pak, tas dan dompet sebanyak 8 buah, telepon seluler sebanyak 28 unit, produk kosmetik sebanyak 23.263 buah, dan barang-barang sitaan lainnya

Tim  redaksi yang meliput kegiatan tersebut ,melihat bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara terbuka merupakan hal yang rutin dilakukan oleh kejaksanaan Negeri Banda Aceh dimana dalam setiap tiga bulan akan dilakukan pemusnahan, jadi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pasti dimusnahkan dengan berbagai cara, apakah dengan dilindas dengan alat berat, dibakar, diblender atau dicincang dan di potong-potong, intinya barang bukti tersebut tidak dapat lagi digunakan oleh siapapun. Tim yang langsung melihat bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu sudah hancur berkeping-keping dan barang bukti yang dibakar juga lenyap dilalap si jago merah, sehingga tidak ada lagi wujudnya.

Semoga Kejaksaaan dan Mahkamah Syar’iyah, Pengadilan Negeri  dan  penegak hukum lainnya dapat bersinergi menegakkan keadilan memberantas kejahatan untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang damai dan aman. (semoga by RR)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »