WORKSHOP : KAJIAN PELUANG DAN PENGUATAN REVISI QONUN NO 11 TAHUN 2002 - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

WORKSHOP : KAJIAN PELUANG DAN PENGUATAN REVISI QONUN NO 11 TAHUN 2002

ms bandaaceh | Tanggal 9 November, 2023 | Jam 5:29 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 129 Pembaca

(Banda Aceh/6/11/2023) — Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs. H. Ribat, S.H.M.H. menghadiri kegiatan workshop berkaitan dengan peluang dan penguatan revisi Qonun  Provinsi NAD No 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, ibadah dan Syiar Islam yang dilaksanakan oleh Dinas Syari’at Islam Kota Banda Aceh pada hari Senin Tanggal 6 November 2023 bertempat di Hotel Madinah Jl. T. Daud Beureueh, Lampriet, Bandar Baru Banda Aceh.

Kegiatan yang juga di hadiri oleh peserta Aktif dari berbagai instansi Penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolsian, Dinas terkait, LBHI Banda Aceh,  Lembaga MPU, Lembaga adat, Akademisi dan Ikatan Dai Indonesia (IKADI) dan organisasi Mahasiswa (HMI) dan lain-lain berjalan sukses dan mendapat respon positif dari peserta yang hadir.

Para narasumber yang menyampaikan materi diantaranya Marzuki, S.Ag. M.H. dari Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada  Dinas Stapol PP dan WH, menyampakan bahwa pelaksanaan Qanun No 11 Tahun 2002 tersebut memang mengalami perubahan dari tahun ke tahun, hal ini tergantung dari dukungan dana dari Pemerintah Aceh begitu juga komitmen masyarakat Aceh sendiri. Kami sebagai fungsi pengawasan, pembinaan sosialisasi, penyelidikan dan Penyidikan dan perbantuan eksekusi telah melaksanakan amanat qanun sesuai dengan kapasitas yang ada. Terkadang dalam menjalankan tugas dan fungsi kami banyak mendapat hambatan dan tantangan dari masyarakat, dan hal tersebut dapat diselesaikan dengan bekerjasama dengan para tokoh agama dan adat. Terhadap pelanggar Qanun ini tidak serta merta di lakukan langkah hukum, tetapi langkah awal adalah dengan menegur dan menasehati sipelanggar..paparnya.

Pada sesi kedua yang di isi oleh Narasumber Dr. Tgk. H. Abd Gani Isa, S.H.M.Ag (anggota MPU Provinsi Aceh) selama berlakunya Qanun No 11 tahun 2002 sampai saat ini yang sangat sulit utuk direalisasikan adalah kewajiban bagi masyarakat untuk melaksanakan shalat jumat bagi laki-laki yang sudah baligh, dulu pernah dilakukan Razia terhadap kenderaan umum seperti Bus kenderaan pribadi yang melewati jalan-jalan umum di Aceh, namun hal tersebut banyak mendapat tantangan keras, karena sulit memastikan mereka penduduk asli atau para musafir karena kalau musafir diperbolehkan untuk tidak melaksanakan jumat, mereka bisa menjamak qasar shalatnya dimanapun. Ungkapnya.

Selanjutnya sesi terakhir Prof Al-Yasa’ Abu Bakar (dari Akademisi). Memaparkan berbagai permasalahan penerapan qanun tersebut dimana selama hampir 20 tahun sejak qanun di undangkan begitu juga dengan UU No 44 tahun 1999 dan UU No 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh menyatakan bahwa tidak ada kejelasan secara ekplisit pemberlakuan Syari’at Islam dan Otonomi khusus di Aceh, pemberlakuan Syari’at Islam di Aceh di jabarkan dalam qanur, paparnya. Oleh karenanya menurut beliau kalua Qanun no 11 tahun 2002 ingin di revisi harus menentukan arahnya atau fakusnya apa, ? apakah arahnya sarana atau sanksinya, karena hampir dapat dipastikan bahwa pelanggaran atau tindak pidana yang terjadi karena didukung oleh factor sarananya, kemudian ketika yang memberikan sarana sehingga terjadinya tindak pelanggaran qanun, maka sanksi juga harus jelas kepastiannya sehingga tidak menimbulkan penafsiran macam-macam, tandasnya.

Di penghujung kegiatan workshop, para peserta dan narasumber sepakat bila Qonun no 11 tahun 2002 yang sudah berumur lebih dari 20 tahun sepakat untuk di revisi, dengan mempertimbangkan kondisi social hari ini, begitu juga dengan begitu cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sudah bisa dipastikan banyak hal yang harus di rubah dan disesuaikan karena banyak sekali pelanggaran qanun yang terjadi hari ini tidak diatur dalam qanun yang dibuat 20 tahun yang lalu. Kita semua memohon kepada Allah kiranya bumi Aceh mampu membuktikan dirinya bahwa pelaksanaan syar’iat islam di bumi serambi Mekkah bukan retorika belaka tetapi betul-betul fakta guna mewujudakan Islam Rahmatan Lil alamin (by RR)  


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »