Rapat Penyusunan Anggaran 2026: Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Fokuskan Optimalisasi DIPA 04 dan Efisiensi Pembiayaan Prodeo-Jinayah - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Rapat Penyusunan Anggaran 2026: Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Fokuskan Optimalisasi DIPA 04 dan Efisiensi Pembiayaan Prodeo-Jinayah

Dipublikasi oleh Kurniawan Widodo | Tanggal 31 Juli, 2025 | Jam 4:39 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 120 Pembaca

Banda Aceh, 31 Juli 2025 – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyelenggarakan rapat penyusunan anggaran untuk tahun anggaran 2026 yang difokuskan pada optimalisasi DIPA 04. Rapat berlangsung di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan dibuka oleh Sekretaris MS Banda Aceh, Samsir Toona, S.H.I., serta dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Sekretaris menyampaikan bahwa penyusunan anggaran merupakan bagian penting dari perencanaan tahunan yang berbasis evaluasi realisasi tahun berjalan serta mengacu pada pagu indikatif 2025. Perkembangan sistem peradilan elektronik seperti e-Court dan e-Berpadu menjadi faktor penting dalam menentukan alokasi anggaran, terutama pada pos prodeo dan jinayah.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, menyampaikan bahwa dengan berlakunya sistem e-Court, kebutuhan biaya perkara prodeo mengalami penurunan drastis. Oleh karena itu, anggaran akan difokuskan hanya untuk pengiriman surat tercatat. Sementara itu, biaya panggilan manual yang sebelumnya berada di pos prodeo akan dialihkan ke pos jinayah, yang masih memerlukan dukungan anggaran untuk pelaksanaan relaas secara langsung.

Terkait pos bantuan hukum (posbakum), Ketua menekankan pentingnya umpan balik dari penyedia layanan agar pengajuan anggaran dapat dipertimbangkan secara objektif dan digunakan untuk peningkatan mutu layanan hukum. Panitera turut menambahkan bahwa penggunaan fasilitas kantor seperti kertas dan tinta oleh posbakum perlu dituangkan secara tegas dalam MoU awal tahun.

Dalam pembahasan perkara jinayah, disepakati bahwa biaya panggilan dinaikkan dari Rp75.000 menjadi Rp100.000 per panggilan, karena meski e-Berpadu telah diterapkan, proses pemanggilan masih dilakukan secara manual. Ketua menegaskan bahwa seluruh surat panggilan harus diseragamkan menggunakan metode surat tercatat demi kemudahan administrasi dan pengawasan.

Sesi diskusi juga mengulas keterbatasan anggaran mediasi dalam perkara prodeo. Ketua menjelaskan bahwa biaya mediasi hanya ditanggung negara jika satuan kerja menangani lebih dari 5.000 perkara per tahun. Untuk perkara di bawah angka tersebut, biaya mediasi tidak ditanggung dan perlu disikapi dengan kebijakan khusus oleh para mediator. Mahkamah hanya membebaskan biaya mediasi bagi perkara prodeo yang didaftarkan langsung melalui kantor.

Rapat ditutup dengan penekanan dari Sekretaris agar penyusunan DIPA 04 ke depan dilakukan secara kolaboratif dan realistis. Ia juga menginformasikan bahwa DIPA 01 mengalami pengurangan sekitar Rp40 juta dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam kegiatan operasional harian.

Kesimpulan rapat hari ini:

  • Anggaran prodeo hanya dialokasikan untuk biaya ATK dan pengiriman surat tercatat.
  • Biaya pemanggilan perkara jinayah dinaikkan menjadi Rp100.000/kegiatan.
  • MoU posbakum perlu ditegaskan dalam MoU terkait dengan ATK.
  • Biaya mediasi hanya dibebaskan untuk perkara prodeo yang didaftarkan melalui kantor MS.
  • Evaluasi berkala terhadap realisasi anggaran akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas pemanfaatan anggaran.

Rapat ini menjadi langkah awal penting dalam membangun sistem penganggaran yang efisien, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan layanan peradilan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »