Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Bersama POSBAKUM - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Bersama POSBAKUM

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 22 Januari, 2026 | Jam 4:20 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 105 Pembaca

Banda Aceh, Kamis 22 Januari 2026, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh didampingi Panitera mengadakan Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang berlangsung pada pukul 14.30 hingga 15.45 WIB di Ruang Kerja Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dan dihadiri oleh seluruh petugas POSBAKUM.

Dalam rapat tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menegaskan bahwa perkara gugatan cerai harus dilakukan secara sistematis dan jelas, dengan mencantumkan alasan ketidak harmonisan rumah tangga, identitas para pihak, serta hak asuh anak. Ketua turut menjelaskan bahwa ketidakjelasan (obscuur libel) khususnya pada perkara cerai gugat. Untuk itu, Ketua menekankan agar pasal-pasal dalam gugatan cerai ditulis secara lengkap dan sesuai ketentuan.

Ketua juga mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi seperti buku nikah, identitas para pihak, akta kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya sebagai alat bukti tertulis. Beliau  juga menekankan bahwa permohonan hak asuh anak harus dicantumkan secara tegas dalam gugatan karena menjadi persyaratan administrasi pada Disdukcapil, sehingga pelayanan POSBAKUM dapat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan hambatan saat proses pendaftaran maupun tindak lanjut administrasi.

Pada penghujung rapat, Ketua menyampaikan apresiasi atas kinerja POSBAKUM yang telah memperoleh penilaian baik, seraya mengingatkan agar aspek ketelitian dan kewaspadaan terus ditingkatkan. Melalui koordinasi tersebut, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berharap penyelenggaraan layanan bantuan hukum dapat semakin profesional, terukur, serta mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Banda Aceh.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »