BIAYA PERKARA PRODEO
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
- Materai,
- Biaya Pemanggilan para Pihak,
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan,
- Biaya Sita Jaminan,
- Biaya Pemeriksaan Setempat,
- Biaya Saksi/Ahli,
- Biaya Eksekusi,
- Alat Tulis Kantor (ATK),
- Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara,
- Penggandaan salinan putusan,
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu,
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi,
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama