Pedoman Organisasi - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pedoman Organisasi

1.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

2.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 171/PMK.05/2007Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

3.Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan No. PER 51/PB/ tahun 2008Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

4.UU No. 1 Tahun 1971Tentang Pokok Pokok Kearsipan

5.Kep. KA. Kearsipan Nasional RI Nomor 03 tahun 2004Tentang Pedoman Kearsipan

6.Kep. KMA No. 143/KMA/SK/VIII/2007Tentang Memberlakukan Buku I

7.PP No. 38 Tahun 2008Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah

8.Perpres No. 70 Tahun 2012Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

9.PMK No. 33/PMK.06/2012Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN

10.Permenpan dan RB RI No. 80 Tahun 2012Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah

11.Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah RI No. 373/KPTS/2001Tentang Sewa Rumah Negara12.  Permenkeu No. 96/PMK.06/2007Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN13.  PMK No. 244/PMK.06/2012Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN14.  PMK No. 138/PMK.06/2010Tentang Pengelolaan BMN Berupa Rumah Negara

FOTO PEGAWAI
  • FOLLOW US
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Translate »