Perkuat Dasar Hukum Pemeriksaan Setempat, Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ikuti Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Nasional
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 11 Maret, 2026 | Jam 11:15 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 53 Pembaca

Banda Aceh, 11 Maret 2026 – Upaya memperkuat kepastian hukum dan kualitas pelayanan peradilan terus dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Salah satunya melalui partisipasi aktif pimpinan pengadilan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan nasional yang bertujuan memperjelas dasar hukum serta pedoman pelaksanaan pemeriksaan setempat di lingkungan peradilan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh di damping Panitera mengikuti kegiatan Penyusunan Naskah Rekomendasi Kebijakan Tahun Anggaran 2026 secara daring yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Naskah Kebijakan Penguatan Dasar Hukum dan Pedoman Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan.”
Melalui kegiatan ini, pimpinan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah kebijakan dan penguatan regulasi terkait pemeriksaan setempat (descente). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas peradilan, memperkuat keseragaman praktik pemeriksaan perkara, serta mendukung profesionalitas aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Penguatan dasar hukum dan pedoman pemeriksaan setempat memberikan dampak langsung bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas dan terstandar, proses pemeriksaan perkara yang memerlukan pengecekan langsung di lokasi objek sengketa dapat dilaksanakan secara lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Partisipasi aktif Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam kegiatan strategis nasional ini menunjukkan komitmen lembaga dalam mendukung pembaruan kebijakan peradilan serta peningkatan kualitas layanan hukum. Melalui kolaborasi dan penguatan regulasi, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat serta menghadirkan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.(Myq)


