Optimalkan SIPP 6.1.6, MS Banda Aceh Gelar Evaluasi Kinerja Kepaniteraan Triwulan I 2026 - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Optimalkan SIPP 6.1.6, MS Banda Aceh Gelar Evaluasi Kinerja Kepaniteraan Triwulan I 2026

Dipublikasi oleh Amrullah Jasli Al-Haadi | Tanggal 4 Mei, 2026 | Jam 3:22 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 13 Pembaca

BANDA ACEH – Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh terus memacu kualitas pelayanan publik dan tertib administrasi perkara. Pada Senin, 04 Mei 2026, bertempat di Ruang Media Center, Ketua MS Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., memimpin langsung Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Kepaniteraan dan Tindak Lanjut Temuan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Triwulan I Tahun 2026.

Rapat strategis ini dihadiri oleh jajaran Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita/Juru Sita Pengganti (JSP), serta Tim IT. Agenda utama difokuskan pada transformasi layanan hukum agar tetap prima, akuntabel, dan transparan bagi masyarakat pencari keadilan di Banda Aceh.

Transformasi Digital melalui SIPP Versi 6.1.6

Salah satu poin krusial dalam rapat tersebut adalah adaptasi terhadap update terbaru Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 6.1.6. Dalam versi terbaru ini, terdapat standarisasi dokumen elektronik yang lebih ketat:

  • Wajib Format PDF: Dokumen Berita Acara Sidang (BAS) kini diharuskan untuk diunggah dalam format .pdf.
  • Menu Penetapan: Dokumen pada menu penetapan, termasuk PMH, Penetapan PP, Penetapan JS, dan PHS, juga wajib diunggah dalam format .pdf guna meningkatkan nilai kinerja pada rapor Kinsatker.
  • Inovasi Notifikasi: Untuk mencegah keterlambatan administrasi, muncul usulan pengembangan fitur notifikasi otomatis untuk unggah BAS, Putusan, dan Relas.

Penguatan Administrasi dan Layanan Akte Cerai

Ketua MS Banda Aceh menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan perkara, khususnya cerai gugat (CG) dan cerai talak (CT). Panitera Pengganti diinstruksikan untuk melaporkan tanggal putus secara real-time agar proses penerbitan Akte Cerai tidak terhambat. Selain itu, Juru Sita diingatkan untuk disiplin dalam pengisian tanggal pemanggilan.

Monitoring dan Evaluasi Mitra Eksternal

Demi menjamin kepastian hukum, MS Banda Aceh juga melakukan evaluasi terhadap mitra layanan:

  1. PT POS Indonesia: Melakukan koordinasi teknis terkait aplikasi resi POS dan evaluasi pengantaran surat tercatat.
  2. Mediator: Penegasan bahwa laporan mediasi harus rampung sebelum sidang dimulai dengan tetap menjaga profesionalisme komunikasi.
  3. Survei Layanan Publik: MS Banda Aceh segera menyediakan Link Saran Khusus untuk memantau kualitas layanan dari Posbakum, POS, dan Mediator secara berkala.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran kepaniteraan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan peradilan modern yang transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »