Mahasiswa Fakultas Hukum USK Laksanakan Wawancara dengan Panitera Pengganti - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahasiswa Fakultas Hukum USK Laksanakan Wawancara dengan Panitera Pengganti

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 6 Mei, 2026 | Jam 11:41 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 12 Pembaca

Banda Aceh, 06 Mei 2026 — Dalam rangka mendukung penyusunan tugas akhir, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) atas nama Nadiatul Ikhwana melaksanakan kegiatan penelitian di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melalui wawancara langsung dengan aparatur peradilan.

Mahasiswa Program Studi S-1 Ilmu Hukum tersebut melaksanakan kegiatan wawancara dengan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sebagai narasumber. Dalam kegiatan tersebut, wawancara turut melibatkan dua orang Panitera Pengganti, yaitu Juni Kurnia, S.Ag., M.H., dan Salichin, S.Ag.,S.H.,yang memberikan tambahan informasi dan perspektif terkait praktik penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Wawancara ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi terkait praktik pelaksanaan penetapan ahli waris di lingkungan Mahkamah Syar’iyah. Adapun penelitian yang dilakukan berjudul “Tinjauan Hukum Pelaksanaan Penetapan Ahli Waris oleh Mahkamah Syar’iyah yang Ditolak oleh Ahli Waris Lain.

Dalam kegiatan tersebut, para Panitera Pengganti memberikan penjelasan mengenai prosedur administrasi perkara, tahapan persidangan, serta pertimbangan hukum dalam penetapan ahli waris. Selain itu, disampaikan pula berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam perkara kewarisan, termasuk adanya penolakan dari pihak ahli waris lainnya, serta mekanisme penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum, serta sebagai upaya memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan dunia akademik. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, serta mendukung kegiatan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat dan pengembangan hukum di masa mendatang.(MyQ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »