Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Dukung Kajian Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah
Dipublikasi oleh Myq | Tanggal 8 Mei, 2026 | Jam 3:50 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 14 Pembaca

Banda Aceh, 08 Mei 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menerima kunjungan audiensi dan wawancara dari Tim Penyusunan Naskah Urgensi Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sebagai bagian dari rangkaian pengumpulan data dan kajian penyusunan naskah urgensi tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat resmi Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Nomor 190/BSDK.2/HM2.1.1/IV/2026 tanggal 23 April 2026 perihal Permohonan Izin Audiensi dan Wawancara. Adapun tema kajian yang sedang disusun yaitu “Rancangan Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama”.
Audiensi dan wawancara tersebut diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang didampingi oleh Wakil Ketua serta Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Dalam pertemuan tersebut, tim penyusun melakukan diskusi dan pengumpulan data terkait praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah serta perkembangan kebutuhan hukum masyarakat di bidang niaga syariah.
Pihak Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyambut baik kegiatan tersebut dan mendukung upaya Mahkamah Agung RI dalam memperkuat sistem peradilan, khususnya pada sektor ekonomi dan niaga syariah. Melalui audiensi ini diharapkan dapat lahir rekomendasi dan rumusan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara lebih efektif, modern, dan profesional.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kolaborasi antara Tim Penyusunan Naskah Urgensi yang di damping oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan aparatur Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Diharapkan hasil kajian ini nantinya dapat menjadi landasan penting dalam pengembangan kelembagaan peradilan agama di Indonesia, khususnya dalam mendukung pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah.(MyQ)