MS Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Hakim Komisaris MS Banda Aceh Laksanakan MOBAN Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara MS Suka Makmue

Dipublikasi oleh msn | Tanggal 22 Mei, 2026 | Jam 11:20 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 11 Pembaca

Banda Aceh, 22 Mei 2026 — Hakim Komisaris Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Drs. Said Safnizar, M.H., melaksanakan kegiatan Mohon Bantuan (MOBAN) pemeriksaan setempat (descente) atas permintaan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam perkara Nomor 52/Pdt.G/2026/MS.Skm. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membantu proses pemeriksaan perkara di persidangan.

Dalam pelaksanaan tersebut, Hakim Komisaris didampingi oleh Panitera Pengganti Drs. Syamsul Bahri serta Jurusita Nasrullah, S.E. Kehadiran tim dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh merupakan bentuk pelaksanaan tugas bantuan peradilan antar satuan kerja di lingkungan Mahkamah Syar’iyah.

Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap empat objek benda bergerak yang berkaitan dengan perkara a quo. Kegiatan descente tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, tepatnya di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Pelaksanaan pemeriksaan turut dihadiri oleh para pihak, yaitu Kuasa Penggugat, Penggugat prinsipal, serta Tergugat II dan Tergugat III. Selain itu, juga dihadiri oleh Sekretaris Gampong, Kepala Dusun, serta unsur Linmas setempat yang turut menyaksikan jalannya kegiatan di lapangan.

Kegiatan MOBAN pemeriksaan setempat ini berjalan dengan tertib dan lancar, serta diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap objek sengketa sehingga mendukung proses pemeriksaan perkara agar dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(MyQ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *