Sidang Praperadilan Berakhir, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Bacakan Putusan
Dipublikasi oleh msn | Tanggal 10 Juni, 2026 | Jam 4:30 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 30 Pembaca

Banda Aceh, 10 Juni 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar sidang pembacaan putusan perkara praperadilan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Mujihendra, S.H.I., M.Ag., didampingi Panitera Pengganti Juni Kurnia, S.Ag., M.H., serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya.
Perkara praperadilan tersebut telah melalui rangkaian pemeriksaan secara bertahap, mulai dari sidang perdana, penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, penyampaian kesimpulan, sebelum putusan dijatuhkan. Seluruh tahapan persidangan berlangsung dengan tertib dan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam sidang terbuka untuk umum, Hakim Tunggal membacakan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Putusan tersebut diambil setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dalil permohonan, jawaban termohon, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa seluruh aspek yang menjadi dasar permohonan telah dianalisis secara cermat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukti yang diajukan para pihak. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka rangkaian pemeriksaan perkara praperadilan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh resmi berakhir. Putusan ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam menyelenggarakan peradilan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. (MyQ)


