Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Terbit pada: 13 November 2018, 12:01
oleh ms bandaaceh
Terakhir diperbarui: 23 November 2018, 04:40
oleh ms bandaaceh
HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan








