Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ikuti Pertukaran Pengetahuan Hukum Syariah Secara Hybrid - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ikuti Pertukaran Pengetahuan Hukum Syariah Secara Hybrid

Dipublikasi oleh msn | Tanggal 20 Agustus, 2026 | Jam 4:00 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 3 Pembaca

Banda Aceh — Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, didampingi Wakil Ketua, Panitera, serta seluruh hakim, mengikuti kegiatan Pertukaran Pengetahuan Secara Hybrid yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Kamis 20 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti secara daring dari Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Jabatan Pendakwaan Syariah Wilayah Persekutuan Malaysia. Pertemuan turut membahas berbagai hal terkait pelaksanaan dan penguatan penegakan hukum syariah serta pertukaran pengalaman antara kedua negara.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan pusat kegiatan bertempat di Badilag Command Centre (BCC), Lantai 6 Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta, dan diikuti secara daring oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh serta seluruh Mahkamah Syar’iyah di wilayah Aceh, termasuk Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh wawasan mengenai praktik, prosedur, serta fungsi lembaga penegakan hukum syariah di Malaysia dan Indonesia. Pertukaran pengetahuan ini diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran bersama dalam meningkatkan efektivitas, profesionalitas, dan kualitas penegakan hukum syariah.

Keikutsertaan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bersama jajaran hakim dan kepaniteraan menunjukkan komitmen satuan kerja dalam mengikuti perkembangan dan memperluas wawasan kelembagaan. Selain itu, forum ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan hubungan kerja sama di bidang peradilan serta hukum syariah antara Indonesia dan Malaysia.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun pemahaman dan pengalaman bersama yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di lingkungan peradilan agama dan Mahkamah Syar’iyah.(MyQ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *