KETUA MAHKAMAH SYAR`IYAH KELAS IA MENGHADIRI KEGIATAN BERSAMA LEMBAGA WALI NANGGROE DI MAHKAMAH SYAR`IYAH ACEH - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

KETUA MAHKAMAH SYAR`IYAH KELAS IA MENGHADIRI KEGIATAN BERSAMA LEMBAGA WALI NANGGROE DI MAHKAMAH SYAR`IYAH ACEH

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 5 Juli, 2024 | Jam 9:39 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 183 Pembaca

Banda Aceh, 4 Juli 2024 | Ketua Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh Kelas IA Dr. Hj. SAKWANAH, S.Ag., S.H., M.H. mengahdiri kegiatan bersama lembaga Wali Nanggroe Aceh, di Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh, kegiatan berlangsung selama 2 hari, dari Tanggal 3 – 4 Juli 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Ketua Mahkamah Syar`iyah seluruh Aceh.

Dalam kegiatan dimaksud dibahas tentang nomenklatur Mahkamah Syar`iyah Aceh, materi-materi yang didiskusikan tentang unsur kekhususan Aceh, Program Mahkamah Syar`iyah, pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan Mahkamah Syar`iyah terus membahasan hal yang spesifik yang membedakan dengan Pengadilan Agama tentang penegakan dan pelayanan Hukum Jinayat sampai kepada pengelolaan kegiatan dan pengembangan bagi aparatur Mahkamah Syar`iyah.

Kegiatan ini dibagi kedalam beberapa kelompok diskusi Ketua Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh Dr. Hj. SAKWANAH, S.Ag., S.H., M.H. bersama Panitera Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh Ratna Juita, S.Ag., S.H., M.H. berada di kelompok 2 yang membahas tentang nomenklatur baru, yang berisi tentang pembinaan dan pengawasan, tersusunnya jadwal koordinasi dan singkronisasi produk hukum, terlaksananya kegiatan dan pelatihan untuk peningkatan SDM dilingkungan Mahkamah Syar`iyah dan pastinya meningkatkan kapasitas SDM unggul dilingkungan kerja Mahkamah Syar`iyah.

Diskusi terasa hidup, saling tukar menukar pandangan dan pendapat, terjadi berbagai argumentasi dikeluarkan untuk merumuskan nomenklatur baru ini. Kita rindu mengelola anggara sendiri dengan meningkatkan sumber daya manusia yang unggul di bidang Jinayat, inilah kekhususan Aceh yang harus terus kita jaga dan rawat sebagai contoh di nusantara. Banyak orang yang ingin meningkatkan pengetahuan tetang Jinayat, namun terbentuk dengan regulasi didaerah masing-masing. Untuk itu kesempatan ini adalah sebuah ikhtiar kita untuk Mahkamah Syar`iyah di usia 21 tahun ini. Demikian (FR)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

  1. Sakwanah berkata:

    Mantap.. terimakasih

Translate »