Monev Inovasi TI di MS Banda Aceh: Integrasi Sistem, Disiplin Digital, dan Pelayanan Berbasis Data
Dipublikasi oleh Kurniawan Widodo | Tanggal 21 Juli, 2025 | Jam 8:57 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 132 Pembaca

Banda Aceh, 21 Juli 2025 – Guna memperkuat langkah digitalisasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi, Senin, 21 Juli 2025, pukul 14.30 s.d. 16.00 WIB di Ruang Media Center. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua MS Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, para Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, serta Tim IT (Pranata Komputer).
Rapat ini dibuka oleh Sekretaris MS Banda Aceh, yang menyampaikan bahwa monev ini diselenggarakan sebagai upaya strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi-aplikasi digital yang telah dan akan digunakan di lingkungan MS Banda Aceh. Tujuannya adalah mengevaluasi efektivitas sistem saat ini, menjaring masukan, serta memantapkan fondasi teknologi informasi demi meningkatkan efisiensi kerja dan pelayanan publik.

Dalam pemaparan utamanya, Ketua MS Banda Aceh menyampaikan bahwa Aplikasi Literasi telah memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran administrasi dan komunikasi internal. Namun, beliau menegaskan bahwa sistem ini harus terus dievaluasi dan dikembangkan agar selaras dengan kebutuhan kerja yang dinamis. Beliau juga mengingatkan pentingnya komitmen bersama dalam memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu, bukan beban, agar dapat mempercepat proses kerja dan memperkuat akuntabilitas pelayanan.
Rapat juga membahas kemungkinan penerapan Aplikasi Seulanga, yang saat ini digunakan di MS Aceh. Ibu Ketua menekankan perlunya kajian terlebih dahulu untuk menilai apakah aplikasi tersebut benar-benar relevan dan memberikan nilai tambah di lingkungan MS Banda Aceh.
Fokus lain yang menjadi perhatian adalah peluncuran Aplikasi e-SupeL (Survey Pelayanan Elektronik). Aplikasi ini dirancang untuk mengukur kualitas pelayanan petugas PTSP secara objektif dan akan digunakan sebagai dasar penilaian serta pemberian reward. Diharapkan, e-SupeL mampu mencerminkan kondisi pelayanan secara nyata, transparan, dan berkelanjutan.

Dalam sesi tanggapan, Panitera MS Banda Aceh menyampaikan alur dan SOP Aplikasi Literasi terkait pengelolaan surat-menyurat:
• Surat masuk diarahkan ke Ketua Majelis Hakim, lalu diteruskan kepada Panitera dan atau Sekretaris. Pada aplikasi saat ini agar ditambahkan pilihan meneruskan surat masuk dari Panitera ke JS JSP, yang tersedia sekarang hanya ke Panmud saja.
• Seluruh surat wajib dimasukkan ke sistem SIAS untuk keperluan dokumentasi dan disposisi digital.
• Surat resmi wajib ditujukan kepada Ketua, kecuali surat bersifat pribadi.
Terkait surat dari mahasiswa, dijelaskan bahwa:
• Surat permintaan wawancara akan diteruskan ke Ketua untuk penunjukan hakim narasumber.
• Surat permintaan data atau akta cerai ditangani langsung oleh Panitera.
Standarisasi pengiriman surat melalui POS juga menjadi topik penting. Panitera menekankan perlunya dokumentasi dan rekam jejak pengiriman. Oleh sebab itu, akan ditunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab atas proses pengiriman surat via POS. Seluruh arsip fisik akan dikumpulkan di meja Ibu Bahiyah sebagai bagian dari SOP Kepaniteraan.
Rapat ditutup dengan harapan agar seluruh aplikasi digital dapat terintegrasi optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas harian. Ketua meminta seluruh Panmud dan Kepala Sub Bagian memastikan kedisiplinan penggunaan Aplikasi Literasi dan presensi digital oleh seluruh pegawai di bawah koordinasinya.
- Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi demi pelayanan peradilan yang prima, efisien, dan profesional. (Adli Syahputra)


