Dukung Pengembangan Ilmu Hukum, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Terima Wawancara Mahasiswa Universitas Syiah Kuala - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Dukung Pengembangan Ilmu Hukum, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Terima Wawancara Mahasiswa Universitas Syiah Kuala

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 12 Maret, 2026 | Jam 1:30 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 26 Pembaca

Banda Aceh – Sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan menjadi bagian penting dalam mendorong lahirnya kajian hukum yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat. Melalui dialog ilmiah dan keterbukaan informasi, mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik hukum yang berlangsung di lembaga peradilan.

Kamis, 12 Maret 2026, dua mahasiswa dari Universitas Syiah Kuala melaksanakan wawancara bersama Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, di ruang kerja Wakil Ketua. Wawancara berlangsung dalam suasana dialogis, ilmiah, dan penuh keterbukaan.

Muhammad Rayyan Aulia, mahasiswa Fakultas Hukum Program Studi Magister Ilmu Hukum, melakukan wawancara dengan topik Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian. Dalam sesi tanya jawab, Rayyan menggali informasi mengenai bagaimana proses mediasi dilaksanakan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, tingkat keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara perceraian, serta peran hakim mediator dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. Dr. Amir Khalis menjelaskan bahwa mediasi menjadi tahapan penting dalam proses peradilan karena memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah sebelum perkara diputus oleh hakim.

Sementara itu, mahasiswi Fakultas Hukum, Nabila Ghifara, mengangkat topik penelitian mengenai Pertanggungjawaban Pidana Ayah Kandung sebagai Pelaku Pemerkosaan terhadap Anak Kandung. Dalam sesi tanya jawab, Nabila menanyakan mengenai aspek perlindungan hukum terhadap korban, tantangan dalam pembuktian perkara yang melibatkan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga, serta pentingnya peran lembaga peradilan dalam memberikan rasa keadilan bagi korban. Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prinsip yang sangat penting dalam sistem hukum, sehingga penanganan perkara harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan serta membuka ruang dialog antara praktisi hukum dan akademisi. Melalui interaksi seperti ini, lembaga peradilan dapat berbagi pengalaman serta praktik terbaik yang dapat menjadi referensi ilmiah bagi dunia akademik.

Penelitian yang dilakukan mahasiswa diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan kebijakan hukum serta peningkatan kualitas sistem peradilan. Kajian terkait mediasi perceraian dan perlindungan terhadap anak juga menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih adil, responsif, dan melindungi kelompok rentan.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berkomitmen mendukung kegiatan akademik dan penelitian hukum sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan keterbukaan informasi serta sinergi dengan dunia pendidikan, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berupaya menghadirkan peradilan yang transparan, edukatif, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »