Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian ( Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis).
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan