Hak Dalam Proses Persidangan
Terbit pada: 13 September 2018, 04:48
oleh ms bandaaceh
Terakhir diperbarui: 13 September 2018, 04:48
oleh ms bandaaceh
Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian ( Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis).
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.








