Hak Pokok Dalam Proses Litigasi dan Persidangan
Terbit pada: 14 November 2018, 01:38
oleh ms bandaaceh
Terakhir diperbarui: 14 November 2018, 03:55
oleh ms bandaaceh
HAK POKOK DALAM PROSES LITIGASI DAN PERSIDANGAN
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan








