Ketua Majelis Hakim Laksanakan Descente dalam Perkara Kewarisan - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ketua Majelis Hakim Laksanakan Descente dalam Perkara Kewarisan

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 1 Desember, 2025 | Jam 12:30 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 8 Pembaca

Banda Aceh, Senin 01 Desember 2025, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Nomor 216/Pdt.G/2025/MS.Bna yang berkaitan dengan perkara kewarisan. Kegiatan ini berlangsung di Gampong ulee pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, sebagai bagian dari proses pemeriksaan Perkara Nomor 216/Pdt.G/2025/MS.Bna yang berkaitan dengan perkara kewarisan. Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan kondisi dan letak objek sengketa sesuai dengan data dan keterangan dalam berkas perkara, sehingga majelis hakim memperoleh keyakinan yang utuh terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

Dalam kegiatan tersebut, objek yang diperiksa berupa  sebidang tanah warisan yang luasnya 670 M2 yang terletak di Gampong ulee pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda, dan dihadiri langsung oleh para pihak dan kuasa hukumnya serta sebahagian perangkat Desa setempat. Pemeriksaan ini dilakukan karena objek berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Pelaksanaan descente berlangsung dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Proses tersebut turut disaksikan langsung oleh para pihak yang berperkara sehingga transparansi dan kejelasan objek yang disengketakan dapat terjamin.

Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini menegaskan bahwa descente merupakan bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara. “Dengan pemeriksaan langsung, majelis dapat memperoleh gambaran nyata mengenai objek perkara sehingga fakta yang disampaikan di persidangan dapat diverifikasi secara akurat,” ujarnya. Dengan berakhirnya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses persidangan perkara Nomor 216/Pdt.G/2025/MS.Bna dapat berjalan lebih komprehensif serta menghasilkan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »