Kuliah Lapangan Fakultas Hukum USK di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Kuliah Lapangan Fakultas Hukum USK di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 21 November, 2025 | Jam 12:20 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 33 Pembaca

Banda Aceh, 21 November 2025 Pukul 09.50 WIB, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menerima kunjungan akademik dari 49 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) yang mengikuti mata kuliah Sistem Peradilan Pidana. Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., selaku dosen pengasuh mata kuliah tersebut. Rombongan mahasiswa disambut oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., bersama Wakil Ketua dan Panitera, bertempat di Ruang Sidang Kartika.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyampaikan pemaparan komprehensif mengenai proses peradilan, alur penanganan perkara, serta tahapan hukum acara yang berlaku dalam sistem peradilan jinayat. Materi disampaikan dengan pendekatan yang informatif dan interaktif sehingga mahasiswa dapat memahami secara langsung bagaimana mekanisme peradilan diterapkan dalam praktik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Wakil Ketua yang memperluas pemahaman mahasiswa tentang peran lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Usai pemaparan, berlangsung sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para mahasiswa. Mereka mengajukan pertanyaan seputar praktik hukum acara, tantangan dalam penanganan perkara jinayat, serta fungsi aparatur peradilan. Para hakim dan aparatur memberikan jawaban yang jelas dan aplikatif sehingga semakin memperkaya wawasan peserta.

Sebagai penutup, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengapresiasi kegiatan kuliah lapangan ini sebagai wujud sinergi positif antara lembaga peradilan dan dunia pendidikan. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan dapat memperluas wawasan praktis, memahami dinamika proses peradilan, sekaligus meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi tantangan profesi hukum di masa mendatang.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »