Mahasiswa USK Lakukan Wawancara Akademik Dengan Wakil Ketua - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahasiswa USK Lakukan Wawancara Akademik Dengan Wakil Ketua

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 11 Februari, 2026 | Jam 4:13 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 49 Pembaca

Banda Aceh, Rabu 11 Februari 2026, sejumlah mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) melaksanakan kegiatan wawancara akademik bersama Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam rangka pendalaman materi perkuliahan dan penelitian hukum keluarga Islam. Wawancara tersebut membahas topik praktik poligami terhadap hak istri dan hak anak, serta proses mediasi dalam perkara pembiayaan syariah yang kerap ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh ini berjalan dengan suasana serius namun tetap komunikatif. Para mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan terkait aspek yuridis, prosedur persidangan, hingga pertimbangan hakim dalam memutus perkara poligami agar tetap menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua menjelaskan bahwa setiap permohonan poligami harus melalui mekanisme ketat, termasuk persyaratan administratif, pembuktian kemampuan suami, serta persetujuan pihak terkait. Selain itu, mediasi dalam perkara pembiayaan syariah juga ditekankan sebagai langkah strategis untuk mencapai penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan bagi para pihak sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa memperoleh pemahaman praktis mengenai penerapan hukum acara dan hukum materiil di lingkungan peradilan agama. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh juga menyambut baik kunjungan akademik tersebut sebagai bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan dunia pendidikan dalam meningkatkan kualitas pengetahuan serta wawasan hukum generasi muda.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »