Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh Berhasil Melakukan Pengangkatan Sita Jaminan Dengan Lancar
Dipublikasi oleh Kurniawan Widodo | Tanggal 4 Agustus, 2025 | Jam 5:00 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 85 Pembaca

Hukum bernilai bukan karena itu adalah hukum, melainkan karena ada kebaikan di dalamnya.
Banda Aceh, 4 Agustsus 2025
Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh mengawali minggu pertama di bulan Agustus 2025, telah mengagendakan pengankatan sita atas tiga objek di gampong Pelanggahan dan Merduati di kecamatan Kuta Raja. Perkara yang terdaftar di Kepaniteraan di Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh dengan Nomor 53/Pdt.G/2024/MS Bna, merupakan perkara kewarisan, setelah melewati persidanan sesuai dengan hukum acara sampai di tingkat banding, maka ada beberapa objek berupa rumah dan toko diperintahkan untuk dilakukan pengankatan sita.
Pada hari senin Panitera Ratna Juita dan Jurusita Nasrullah Idris bersama Tim sawe gampong yang dimiliki MS Banda Aceh, setelah mengikuti Apel dan Rapat rutin, langsung bergegas menuju lokasi. Karena ada 2 gampong yang menjadi tujuan dan tempat objek sita berada maka , Panitera memerintahkan untuk ke gampomg Merduati terlebih dahulu, disana telah disambut oleh Geuchik dan sekretaris gampong dengan sangat baik, baru kemudian hadir Kuasa hukum dari Tergugat tanpa hadir Penggugat. Setelah menyampaikan kepada Gechik, Tim dari Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh bersama perangkat Gampong, kepala dusun dan Pihak Tergugat hadir di lokasi dan telah berhasil mengangkat SIta atas 1 rumah dan 1 toko. Pelaksanaan pengankatan sita di gampong merduati ini mamakan waktu selama 1,5 Jam.



Berhasil mengangkat sita di Merduati dilanjutkan ke gampong pelanggahan kecamatan Kuta Raja, disini pun ada 2 objek rumah, dan prosesnya juga sama dengan sebelumnya, diawali dengan kantor Geuchik terlebih dahulu, baru kemudian ke titik lokasi. Dan di ketiga titik objek tersebut kegiatan berlangsung dengan lancar tanpa ada perdebatan yang berarti. Semua pertanyaan yang diajukan para pihak dapat dijelaskan dengan baik, begitu juga dengan perangkat dikedua gampong tersebut.
Dalam proses berita acara pengangkatan sita yang menjadi saksi adalah T. firman Nur dan Nasrullah Idris, dimana keduanya adalah pagawai di MS Banda Aceh, dan ikut menandatangai juga dari masing-masing gechik di dua gampong tersebut, Dengan adanya pengangkatan sita ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pihak terkait dalam penyelesaian perkara Warisan yang sedang berjalan di Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh. Langkah ini juga mencerminkan komitmen Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. (FR)


