Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan RJWG Teken MoU Layanan Bantuan Hukum - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan RJWG Teken MoU Layanan Bantuan Hukum

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 6 Februari, 2026 | Jam 2:05 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 66 Pembaca

Banda Aceh, Jum’at 06 Februari 2026, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pemberian Layanan Bantuan Hukum bersama Restorative Justice Working Group (RJWG), di ruang media center Kantor Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen kedua lembaga dalam memperluas akses keadilan serta memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok kurang mampu.

Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., selaku pihak pertama, dan Marlianita, S.H., selaku Ketua Restorative Justice Working Group (RJWG) sebagai pihak kedua. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat menghadirkan pendampingan, konsultasi, dan edukasi hukum dengan pendekatan keadilan restoratif guna menciptakan penyelesaian perkara yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berharap sinergi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan adanya kolaborasi tersebut, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berupaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan setiap warga memperoleh hak atas bantuan hukum secara adil dan merata.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »