Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ikuti Pembinaan Implementasi Restorative Justice Perkara Jinayat - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ikuti Pembinaan Implementasi Restorative Justice Perkara Jinayat

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 22 Desember, 2025 | Jam 4:47 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 18 Pembaca

Banda Aceh, Senin 22 Desember 2025, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengikuti kegiatan Pembinaan Implementasi Restorative Justice Perkara Jinayat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual melalui aplikasi Zoom, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, sebagai bagian dari upaya Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara jinayat melalui pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor 3417/DJA/DL1/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025.

Peserta dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti mengikuti kegiatan pembinaan dengan penuh kesungguhan sebagai wujud komitmen peningkatan kompetensi dan profesionalitas aparatur peradilan, sekaligus menerima pemaparan materi penerapan Restorative Justice yang didukung oleh berbagai teori keadilan, antara lain teori keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta teori keadilan distributif yang mengedepankan keseimbangan dan proporsionalitas dalam pemberian keadilan.

Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pembinaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembinaan ini sangat penting sebagai sarana penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas aparatur peradilan dalam menangani perkara jinayat secara adil, humanis, dan responsif terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat Aceh.

Dengan mengikuti kegiatan pembinaan ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam penerapan keadilan restoratif serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat secara berkelanjutan.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »