Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh Kembali Berhasil Meletakkan Sita Eksekusi Damai - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh Kembali Berhasil Meletakkan Sita Eksekusi Damai

Dipublikasi oleh Kurniawan Widodo | Tanggal 6 Agustus, 2025 | Jam 3:24 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 116 Pembaca

Sedikit demi sedikit, menyatukannya… Bagian demi bagian, satu-satunya cara untuk membuat sebuah karya seni. Setiap saat memberikan kontribusi, Setiap detail kecil berperan. Memiliki visi saja tidak ada solusi, Semuanya tergantung pada eksekusi, Menyatukannya, itulah yang terpenting.

Banda Aceh, 6 Agustus 2025 — Eksekusi adalah mahkota Pengadilan dan putusan yang baik harus dapat dijalankan (eksekusi). Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh dipimpin oleh Panitera dan Jurusita bersama TIM Sawe Syedara kembali melakukan peletakan sita eksekusi atas permohonan eksekusi nomor 9/Pdt.Eks/2024/MS.Bna, atas sebuah objek tanah yang terletak di Gampong Kuta Alam Kecamatan Kuta Alam. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025, sebelumnya Panitera melakukan briefing terhadap TIM yang akan turun untuk kegiatan ini, dimana beliau menyampaikan sebagaimana motto kita Tuntas Menjadi Prioritas, maka beliau berpesan saat di lapangan hendaknya tetaplah berperilaku santun dan tidak terprovokasi saat ada pihak yang ingin memperkeruh suasana, tetaplah berkoordinasi dengan pihak keamanan jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Namun demikian dalam beberapa kesempatan, Penggugat dan Tergugat sudah beri`tikad baik untuk menyelesaikan dengan perkara ini dengan damai, perjalanan yang panjang sudah dilalui dari proses Pertama, Banding dan Kasasi, mereka juga sudah mempunyai pengetahuan atas edukasi yang kita lakukan, sehingga di lapangan nantinya diharapkan semua pihak bisa berlapang dada.

Objek yang terletak di daerah yang sangat strategis ini adalah warisan dengan ahli waris berjumlah 30-an orang. Sebelum ke lapangan seperti biasa Panitera membuka pertemuan di kantor Geuchik Kuta Alam, dengan dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak disamping sebagian Penggugat dan Tergugat, serta perwakilan dari BPN Banda Aceh, dalam kesempatan tersebut Panitera di hadapan kuasa Penggugat dan Tergugat serta hadirin menyampaikan bahwa tujuan sita eksekusi adalah untuk mengamankan barang-barang yang menjadi objek eksekusi agar tidak dipindahkan, dibebani, atau dimusnahkan. Sita eksekusi dilakukan setelah Putusan Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap dan pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela. Sita eksekusi dilakukan oleh petugas Sawe Syedara MS Banda Aceh yang ditunjuk oleh Ketua mahkamah Syar`iyah Banda Aceh. 

Kabar gembiranya, saat proses peletakan sita eksekusi berjalan, para pihak ternyata telah menyusun kesepakatan perdamaian dan berencana menjual objek secara mandiri dan hasilnya dibagi sesuai bunyi amar putusan. Itikad baik untuk menjalankan putusan secara sukarela tersebut direspon baik oleh tim di lapangan. Nantinya, ketika para pihak berhasil membagi secara sukarela hasil penjualan objek, sita akan diangkat.

Kepiawaian tim Sawe Syedara ini membawa seni dalam peletakan sita ini, kemampuan diplomasi dengan mendengarkan bahasa hati dari para pihak telah membawa proses sita eksekusi berlangsung dengan semangat silaturahmi antar keluarga besar dengan tawa dan canda yang nyaris hilang saat proses sidang. Untuk itu Ketua Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh sangat mengapresiasi semua tim yang telah turun dengan dedikasi yang tinggi sehingga pelaksanaannya sesuai dengan ekspektasi semua pihak, bahwa damai memang sebuah pilihan yang indah.

Hadir di lokasi peletakkan sita ini dari Geuchik Gampong, Petugas keamanan dari Polsek Kuta Alam, dan juga disaksikan oleh masyarakat sekitar. Semoga keberhasilan kegiatan hari ini menginspirasi kegiatan selanjutnya. Demikian (FR)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »