Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Melaksanakan Sidang setempat di Lampaseh Kota Kecamatan Kuta Raja - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Melaksanakan Sidang setempat di Lampaseh Kota Kecamatan Kuta Raja

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 6 Februari, 2026 | Jam 12:00 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 68 Pembaca

Banda Aceh, Jum’at 06 Februari 2026, Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh telah melaksanakan pemeriksaan setempat (decente) dalam perkara kewarisan nomor 379/Pdt.G/2025/MS-Bna, perkara yang sudah terdaftar sejak 10 September 2025, sudah melalui proses persidangan sebanyak 17 kali. Proses Decente ini adalah proses sidang setempat untuk mengetahui gambaran utuh terhadap objek sengketa. Perkara ini langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ibu Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., dan juga selaku Ketua Majelis dalam perkara tersebut, bersama dua Hakim Anggota Mujihendra, S.H.I., M.Ag., dan Drs. M. Syukri., dengan Panitera Pengganti T. Firman Nur, S.H.I.

Sidang dibuka dikantor Geuchik Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, juga dihadiri oleh perangkat Desa, pihak kemanan dari Polsek Kuta raja dan perwakilan dari BPN Kota Banda Aceh. Sidang di buka tepat pukul 09.00 WIB setelah itu di skors untuk kelapangan untuk melihat 5 objek yang tersebut dalam putusan sela.

Dalam pelaksanaan Desente ini ada beberapa hal yang tidak ditemukan titik terangnya, dimana salah satu objek tanah tidak jelas karena sudah terbangun bangunan. Namun persoalan ini dapat dijelaskan oleh pihak BPN untuk mengukur lebih mendalam sehingga meminta waktu untuk mencari titik terangnya.

Ketua Majelis menyampaikan, bahwa pada dasarnya Desente ini berjalan dengan aman dan baik, dan beliau mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik dari Kepolisian, BPN dan dari pihak Gampong. Sementara Geuchik juga berharap kegiatan hari ini bisa menyelesaikan satu keluarga yang sedang bersengkata ini untuk kembali berdamai apapun nanti putusan yang diberikan oleh Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh.

Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh akan terus mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Diharapkan, hasil kesepakatan damai ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak, serta menjadi solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum dan keharmonisan hubungan kekeluargaan. Mahakamh Syar`iyah Banda Aceh senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat pencari keadilan.(Frimen)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »