Mediasi Cerai Talak Berhasil Damai, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Selamatkan Rumah Tangga dari Putusan Perceraian - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mediasi Cerai Talak Berhasil Damai, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Selamatkan Rumah Tangga dari Putusan Perceraian

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 13 Maret, 2026 | Jam 8:20 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 59 Pembaca

Banda Aceh – Harapan untuk menjaga keutuhan rumah tangga kembali terwujud melalui proses mediasi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Dalam perkara cerai talak yang diajukan ke pengadilan, kedua belah pihak akhirnya memilih jalan damai setelah melalui dialog dan musyawarah yang difasilitasi oleh Mediator Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Keberhasilan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, bahwa penyelesaian sengketa keluarga tidak selalu harus berakhir dengan perceraian, tetapi dapat ditempuh melalui jalan perdamaian yang lebih bijaksana.

Proses mediasi dalam perkara Nomor 98/Pdt.G/2026/MS.Bna dilaksanakan di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada 5 Maret 2026 dan dilanjutkan pada 12 Maret 2026. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Ananta Adhytia Sitepu, S.H., yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim. Melalui pendekatan dialogis dan suasana yang kondusif, Pemohon dan Termohon akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai serta sepakat mencabut perkara cerai talak yang telah diajukan ke Mahkamah Syar’iyah.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas peran mediator dalam memfasilitasi komunikasi antara para pihak secara adil dan profesional. Hal ini juga memperkuat komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai bagian penting dari proses penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah.

Keberhasilan mediasi memberikan pesan bahwa pengadilan tidak hanya menjadi tempat memutus perkara, tetapi juga ruang untuk mencari solusi terbaik yang mengedepankan perdamaian. Melalui proses mediasi, para pihak dapat menyelesaikan konflik secara lebih cepat, efisien, serta menjaga hubungan baik tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Keberhasilan mediasi dalam perkara ini menjadi bukti nyata bahwa pengadilan mampu menjadi jembatan perdamaian bagi para pencari keadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »