Monitoring dan Evaluasi MoU antara Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dengan PT. POS Indonesia - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Monitoring dan Evaluasi MoU antara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan PT. POS Indonesia

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 24 Desember, 2025 | Jam 3:50 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 7 Pembaca

Banda Aceh, Rabu 24 Desember 2025, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan PT Pos Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H.

Rapat monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan, khususnya dalam mendukung pelayanan administrasi dan penyampaian dokumen peradilan kepada para pihak. Evaluasi dilakukan sebagai langkah perbaikan berkelanjutan guna memastikan layanan yang diberikan berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta rapat terdiri atas Wakil Ketua, para Hakim, para Panitera Muda, Jurusita, serta Jurusita Pengganti serta utusan dari PT Pos Indonesia Seluruh peserta mengikuti rapat dengan penuh kesungguhan serta aktif menyampaikan masukan, pengalaman, dan kendala yang ditemui selama pelaksanaan kerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Melalui rapat ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan PT Pos Indonesia. Hasil monitoring dan evaluasi menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »