Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Triwulan IV Tahun 2025
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 24 Desember, 2025 | Jam 11:00 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 33 Pembaca
Banda Aceh, 24 Desember 2025, Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memberikan pembinaan kinerja dan integritas kepada seluruh aparatur peradilan dengan menekankan pentingnya mengetahui dan memahami delapan nilai Mahkamah agung, nilai-nilai tersebut menjadi dasar dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta seluruh aparatur dan enam area manajemen Zona Integritas karena pada tahun 2026 akan dilaksanakan pembangunan Zona Integritas (ZI), harapa seluruh ASN harus saling bekerja sama untuk mencapai kinerja yang efektif.


Dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas (ZI) pada tahun 2026, pimpinan menyampaikan bahwa kita harus mengerti isi dari enam area manajemen utama Zona Integritas, area satu Manajemen Perubahan (Perubahan pola pikir dan budaya kerja agar lebih baik dan berintegritas), Area dua Penataan Tata Laksana (Penataan sistem dan prosedur kerja agar efektif, efisien, dan terukur), Area tiga Manajemen SDM (Peningkatan profesionalisme aparatur), Area empat Akuntabilitas Kinerja (Pertanggungjawaban kinerja dan capaian organisasi), Area lima Penguatan Pengawasan (Pencegahan KKN dan mewujudkan pemerintahan bersih), dan Area enam Pelayanan Publik (Peningkatan kualitas dan inovasi layanan sesuai harapan Masyarakat). Namun ini semua diterapkan pada setiap acara apel pagi dan sore, Seluruh aparatur diharapkan memahami substansi setiap area ZI dan menerapkannya secara nyata melalui disiplin kerja, kepatuhan terhadap SOP, serta peningkatan kompetensi melalui bimbingan teknis yang terdokumentasi dalam sistem kepegawaian supaya naik terhadap penilaian kinerja kita.


Pimpinan juga menyoroti pentingnya capaian kinerja, khususnya penyelesaian perkara dan pemenuhan target kinerja tahunan yang berdampak langsung pada nilai akuntabilitas (LKJIP). Disampaikan bahwa sisa perkara maksimal tidak boleh melebihi 3 persen dari total perkara masuk. Selain itu, pengisian dan penilaian SKP, pelaporan LHKPN, serta ketertiban administrasi menjadi perhatian serius dalam mendukung karier dan penilaian kinerja aparatur. Pada kesempatan tersebut, pimpinan turut mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga integritas pribadi dengan menjauhi praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang berpotensi merusak citra lembaga dan berdampak pada sanksi disiplin. Di akhir pembinaan, pimpinan mengajak seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan disiplin, serta menyongsong tahun 2026 dengan semangat kerja yang lebih profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas, beliau juga menghimbau mari kita bekerja sama dan sama-sama bekerja.(Myq)


